Pemerintah didesak bentuk tim khusus evaluasi pemberian vonis mati
Hal ini lantaran gembong narkoba jarang tersentuh. Yang selama ini dieksekusi justru di antaranya hanya kurir.
Direktur Eksekutif Human Right Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mendesak pemerintah segera membentuk tim khusus yang bertugas mengevaluasi pemberian vonis pidana mati kepada bandar narkoba.
Dia mengatakan tim ini diperlukan mengingat banyaknya kekurangan dalam proses pengadilan di Tanah Air terkait putusan hukuman mati. Sebab terpidana mati dinilai kebanyakan kurir narkoba.
"Tim khusus ini membuat mereka yang menjadi tumbal dari mafia kejahatan bisa diperkecil. Orang-orang miskin, lemah, tidak punya akses untuk dapat dibantu menghindari menjadi tumbal dari kejahatan yang luar biasa," kata Hafiz dalam sebuah diskusi membahas hukuman mati di Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (8/9).
Hafiz mengatakan ada terpidana mati yang merupakan korban perdagangan orang, namun justru diberikan pidana mati karena kedapatan membawa narkoba.
"Bisa dibilang iya menjadi korban atau dijadikan modus, ketika mungkin memanfaatkan TKI-TKI yang secara ekonomi lemah, secara sosial lemah, kemudian dimanfaatkan kemudian dimanipulasi, diajak bekerja tapi ternyata menjadi korban perdagangan narkotika," jelasnya.
Maka dari itu, kata dia, ada baiknya pemerintah lebih serius dalam menangani kasus perdagangan orang yang menjadi korban dan dijadikan kurir narkoba. Sementara sembari melakukan hal ini, ada baiknya pemerintah memutuskan melakukan moratorium hukuman mati.
"Moratorium mati harus dilakukan. Karena sebelumnya prosesnya pemberian hukuman mati harus dibuka ke publik. Sebelum semuanya jelas eksekusi belum bisa dilakukan, makanya jadi ilegal eksekusi," ujarnya.