Pemerintah diminta bantu bebaskan 70 nelayan yang ditahan di Malaysia
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara meminta kepada pemerintah membantu membebaskan puluhan nelayan tradisional yang masih ditahan di penjara Pulau Pinang, Malaysia.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara meminta kepada pemerintah membantu membebaskan puluhan nelayan tradisional yang masih ditahan di penjara Pulau Pinang, Malaysia.
Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli, di Medan, Jumat (19/1), mengatakan ada lebih kurang 70 nelayan kecil yang menjalani proses hukum di negara jiran Malaysia.
-
Apa yang dibangun di Medan pada tahun 1889? Di Medan, pada tahun 1889 telah dibangun bioskop pertama yang didirikan oleh seorang Belanda bernama Michael.
-
Kapan Sultan Al Neyadi memotret Mekkah? Pada Juni 2023, astronot Uni Emirat Arab pertama, Sultan Al Neyadi memotret Mekah pada Senin (26 Juni) saat puncak ibadah haji umat Islam dari luar angkasa.
-
Di mana Stasiun Medan berada? Salah satu bangunan peninggalan DSM yang sampai sekarang masih berdiri kokoh adalah Stasiun Medan. Saat ini, Stasiun Medan sudah menjadi stasiun utama milik PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Apa saja jenis wisata yang populer di Medan? Obyek wisata Medan sendiri cukup beragam, mulai dari wisaya budaya, kuliner, hingga religi.
-
Kapan Ndalem Yudanegara dibangun? Bangunan itu dibangun pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwana VII, tepatnya antara tahun 1877-1921.
Penangkapan nelayan dari Sumatera Utara (Sumut), menurut dia, karena dianggap petugas Polisi Perairan Malaysia, telah memasuki negara tersebut tanpa memiliki izin.
"Padahal, nelayan tersebut memasuki perairan Malaysia karena kapal yang mereka gunakan mengalami kerusakan atau dibawa ombak yang cukup besar," ujar Nazli.
Ia menyebutkan, penangkapan yang dilakukan aparat keamanan dari negara asing itu, bisa saja karena ketidakketahuan nelayan Sumut terhadap batas perairan Indonesia-Malaysia.
Sehubungan dengan itu, perlu diberikan pemahaman atau sosialisasi kepada nelayan tersebut mengenai batas wilayah perairan Malaysia. "Jadi, ada nelayan tradisional yang sampai dua kali ditangkap di Malaysia, karena tidak mengetahui wilayah perbatasan kedua negara tersebut," ucapnya.
Nazli mengatakan, nelayan yang ditangkap di Malaysia, berasal dari Belawan, Deliserdang, Serdang Bedagai (Sergai), Langkat dan Batubara. Nelayan kecil itu, hanya menggunakan kapal ikan berukuran di bawah 5 gross ton (GT) dan hanya mampu membawa tiga orang nelayan.
"Pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang diharapkan dapat secepatnya membebaskan nelayan tersebut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba mengatakan, sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum nelayan tradisional itu dengan pihak Malaysia.
"Jika ada nelayan yang mengalami masalah hukum dan ditangkap di Malaysia, agar dikoordinasikan langsung dengan KJRI, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut," kata Parlindungan.
Baca juga:
Jokowi terima nelayan, penggunaan alat tangkap cantrang diperpanjang
Aksi ribuan nelayan Cantrang geruduk Istana
Menko Luhut soal pelarangan cantrang: Jangan lagi kebijakan buat nelayan tak nyaman
Diduga pakai pukat harimau, 2 kapal di Pesisir Selatan dibakar warga
Cara unik nelayan India saat berburu ikan