Pemerintah Diminta Cabut Label Teroris KKB Papua dan Belajar Dari Konflik Aceh
Pemerintah sejatinya memiliki modal serta pengalaman historis untuk menyelesaikan konflik Papua. Caranya, dengan pendekatan damai dan bermartabat melalui jalan dialog sebagaimana dilakukan dalam penyelesaian Konflik Aceh dan Konflik Poso.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua serta individu maupun organisasi-organisasi lainnya yang berafiliasi dengan KKB ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah yang diambil pemerintah melalui pelabelan tersebut sejatinya menunjukkan kegagapan dan kebuntuan ide pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik Papua.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik Papua, menurut para akademisi dan ahli? Semua itu dilakukan melalui pendekatan pengakuan hak sipil politik, ekonomi sosial budaya, memperkuat pendidikan untuk kesadaran hak, dan memperkuat kualitas SDM anak muda dengan pendidikan adat dan pendidikan nasional.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Bantuan apa yang disalurkan Kementan untuk masyarakat Papua? Kementan merespons cepat adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan 6 warga Puncak Papua meninggal dunia. "Kami sampaikan terimakasih karena kementan memberi bantuan terhadap masyarakat terdampak cuaca ektrem secara cepat. Saya kira ini sangat bermanfaat untuk masyarakat di tiga distrik yang terdampak yaitu Agandugume, Lambewi dan Oneri," ujar Darwin di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Puncak, Jalan Haetubun Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (7/8).
-
Di mana penganiayaan terhadap anggota KKB terjadi? Di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, Gome, dimana TKP itu terjadi (penyiksaan). Kita akan usut tuntas masalah ini. Apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti,” kata Izak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4).
-
Siapa yang mengemukakan perlunya masukan dari masyarakat dan ahli untuk menyelesaikan konflik Papua? “Kami sangat ingin mendengar masukan saran dan pandangan dalam mencari akar rumput permasalahan di tanah Papua serta memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi,” kata Yayan dikutip dari Liputan6.com.
"Alih-alih menghentikan kekerasan seperti yang dibutuhkan oleh masyarakat Papua, pemerintah justru mencari jalan pintas dengan melegitimasi kekerasan yang selama ini dilakukan. Kami menilai, kebijakan pelabelan ini memiliki banyak permasalahan dan justru akan semakin memperburuk kondisi konflik di Papua," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pelabelan KKB sebagai teroris bisa menimbulkan masalah, salah satunya karena terminologi teroris sarat dengan muatan politik dan rawan disalahgunakan maka harus digunakan secara hati-hati.
"Belajar dari yang terjadi saat Konflik Aceh pada masa pemerintahan Presiden Megawati, pelabelan yang bertujuan untuk membasmi suatu gerakan yang berakar pada aspirasi etno-nasionalis ternyata hanya membawa dampak destruktif pada masyarakat serta berujung kepada pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, terminologi tersebut harus digunakan dengan sangat hati-hati dan terukur," ujar Koalisi Masyarakat Sipil.
Pemerintah sejatinya memiliki modal serta pengalaman historis untuk menyelesaikan konflik Papua. Caranya, dengan pendekatan damai dan bermartabat melalui jalan dialog sebagaimana dilakukan dalam penyelesaian Konflik Aceh dan Konflik Poso.
"Pengalaman penyelesaian konflik-konflik tersebut semestinya dapat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk penyelesaian Konflik Papua," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai, penyelesaian konflik Papua tidak bersifat top-down, namun berasal dari konsensus bersama. Pemerintah harus mengambil pendekatan yang inklusif serta komprehensif yang dilakukan melalui cara-cara dialog yang damai dan bermartabat, bukan menggunakan pendekatan keamanan yang militeristik.
"Penggunaan pendekatan yang eksesif dan koersif hanya akan memperpanjang daftar pelanggaran HAM di Papua dan semakin mempersulit upaya penyelesaian konflik," ujarnya
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah segera mencabut penetapan KKB sebagai teroris karena hanya akan memperpanjang siklus kekerasan, memperburuk situasi HAM dan kemanusiaan di Papua, serta menghambat upaya penyelesaian Konflik Papua secara damai.
"Selain itu, Presiden juga perlu segera mewujudkan komitmennya secara nyata untuk menyelesaikan persoalan Papua melalui jalan dialog. Kepemimpinan politik Presiden dibutuhkan untuk mendorong rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat Papua yang sangat penting bagi upaya penyelesaian Konflik Papua secara damai dan bermartabat," ujarnya.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil beranggotakan Imparsial, ELSAM, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, ICJR, PILNET Indonesia, Centra Initiative, HRWG, Setara Institute, WALHI, PBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Kontras.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penetapan tersebut sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.
"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
Mahfud mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," jelas dia.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tambah Mahfud.
Baca juga:
Penyebar Isu Genosida Papua Lewat Sosial Media Ditangkap Polisi
Komnas HAM Minta Jokowi Berani Ambil Keputusan Dialog Damai Dengan KKB
Veronica Koman Heran Pemerintah Banyak Turunkan Aparat, Tetapi KKB Masih Ada
Begini Cara Polri Lakukan Pendekatan Tangani Konflik di Papua
Komnas HAM Dibully saat Protes Pelabelan KKB Sebagai Teroris
Asabri Berikan Manfaat Jaminan ke Keluarga Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB