Pemerintah Disebut Langgar HAM saat Tangani Covid, Calon Hakim Agung Nilai Berlebihan
Namun tetap, terkait pandemi Covid-19 tidak bisa dimasukan kedalam pelanggaran HAM Berat, karena tidak masuk dalam lingkup kejahatan genosida dan kemanusiaan.
Calon Hakim Agung Artha Theresia Silalahi menyebut jika ada anggapan pemerintah yang gagal menangani pandemi Covid-19 adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat sangatlah berlebihan. Pasalnya wabah ini dirasakan secara global dan sampai saat ini tak ada unsur niat jahat di dalamnya.
"Saya berpendapat bahwa apabila ada kegagalan dalam pandemi ini. Tidak bisa dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat. Karena apa, harus dilihat juga pandemi ini disebut pandemi bukan epidemi, karena ini global meliputi seluruh dunia," kata Artha saat jawab pertanyaan panelis seleksi Hakim Agung Kamar Pidana, Komisi Yudisial, Selasa (3/8).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan selingkuh? Secara umum, selingkuh, atau sering disebut sebagai perselingkuhan, adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangan, baik pacar, suami, atau istri.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
Walaupun dalam Undang-undang Hukum HAM dan Undang-undang Dasar terkait kesehatan merupakan hak asasi bagi setiap warga negara. Namun tetap, terkait pandemi Covid-19 tidak bisa dimasukan kedalam pelanggaran HAM Berat, karena tidak masuk dalam lingkup kejahatan genosida dan kemanusiaan.
"Kegagalan seperti apa yang dilakukan pemerintah di dalam menangani pandemi ini. Jadi tidak serta merta sebuah kegagalan dalam menangani sebuah pandemi yang terjadi, memang ini lokal, tetapi ini pemerintah yang dikhususkan itu menjadi sebuah kejahatan HAM Berat. Saya pikir terlalu berlebihan," ujarnya.
Artha menjelaskan apabila suatu kejadian bisa hendak dimasukan dalam kejahatan HAM Berat haruslah dijelaskan mengenai dampak, jumlah korban, maupun niat jahat yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
"Unsur terpenting, seingat saya adalah jumlah korban yang harus luar biasa. Adanya niat yang disengaja untuk menyebabkan kegagalan itu," lebih lanjut
Untuk diketahui bahwa saat ini Komisi Yudisial sedang menggelar seleksi kepada Calon Hakim Agung, yang terbagi untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.
Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.
Baca juga:
Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan Dalam Keadaan Khusus
Calon Hakim Agung Jupriyadi Tegaskan Hukum Tidak Boleh jadi Alat Politik
Calon Hakim Agung Ini Nilai Diskon Hukuman untuk Koruptor Hal yang Biasa
Seleksi Hakim Agung, Hakim Aviantara Dicecar Soal Pemotongan Hukuman Pinangki
Koalisi Pemantau Peradilan Ragukan Independensi 30 Persen Calon Hakim Agung
Komisi Yudisial Sebut Pendaftar Calon Hakim Agung 2021 Terbanyak Selama Seleksi