Pemerintah Ikuti Mahkamah Konstitusi, Jabatan Firli Cs Pimpin KPK sampai 2024
Mahfud mengatakan, pemerintah kurang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, pemerintah tunduk terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sehingga pimpinan KPK era Firli Bahuri diperpanjang sampai tahun 2024.
"Terkait putusan MK, tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh MK maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Istana, Jakarta, Jumat (9/6).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Mahfud mengatakan, pemerintah kurang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, pemerintah tunduk terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK tapi yang lebih prinsip di atas kesepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya.
Mahfud mengatakan, putusan MK itu sudah berlaku pada pimpinan KPK periode saat ini.
"Sehingga dengan MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting atau sekarang maka itu akan diikuti pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka. Itu saja soal putusan MK," ujarnya.
Poin Keberatan Pemerintah
Sebelum mengambil keputusan, Mahfud telah bertemu dengan para hakim Mahkamah Konstitusi.
Saat itu Mahfud mengaku menyampaikan keberatan putusan MK berlaku saat ini. Karena pimpinan KPK saat ini diangkat dengan ketentuan dalam UU KPK sebelumnya yang masa jabatan empat tahun. Menurutnya, seharusnya putusan MK tersebut berlaku pada pimpinan berikutnya.
"Dulu ini kan diangkat berdasarkan UU lama yang empat tahun, kok tiba-tiba diubah sekarang ya kenapa tidak boleh berlaku ke depan aja misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru maka diberlakukan yang lama gitu. Terasa inkonsisten," jelas Mahfud.
"Karena MK mengatakan kepada saya saya sudah ketemu dengan MK 29 Mei kemarin semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang ke Korea keputusan menyatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang ya sudah diikuti saja," tutupnya.
(mdk/eko)