Pemerintah minta angkutan berbasis online harus penuhi 3 syarat ini
Transportasi berbasis online harus uji KIR dan berbadan hukum
Pemerintah memberi izin angkutan berbasis aplikasi online untuk beroperasi di seluruh Indonesia. Namun, mereka harus memenuhi syarat-syarat yaitu, surat izin mengemudi, surat tanda kendaraan dan pengujian kendaraan bermotor (KIR)
"Pembahasannya yang pertama, menindaklanjuti pertemuan dua bulan lalu. Batasnya kan kemarin 31 Mei. Pertama, yang sudah memenuhi persyaratan silakan jalan. Badan hukum kan koperasi dan PT, kalau yang belum, silahkan ngurus izin dan prasyaratnya," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6).
Syarat pertama, kata Jonan, pengemudi tersebut harus mempunyai SIM A. "Ini enggak bisa ditawar, enggak bisa pakai SIM C ya. Harus pakai SIM A umum. Kalau microbus, seat 7 maka pakai sim B1," jelas dia.
Kedua, Jonan melanjutkan, kendaraan harus mendaftarkan uji KIR di Dinas Perhubungan di wilayahnya masing-masing. Saat ini angkutan tersebut sudah sekitar 300 mobil terdaftar KIR.
"Ini harus di KIR, 3.300 lebih yang sudah KIR baru 300an hampir 400. KIR ya harus KIR. Lurus enggak? KIR harus diulang. Ini berlaku buat semua, metromini, kopaja, semua transportasi umum yang ada di Organda," papar Jonan.
Ketiga, kata dia, kendaraan harus mempunyai STNK dengan identitas yang jelas. Misalnya kendaraan yang dimiliki perusahaan harus bernama pemilik PT Angkutan tersebut.
"Kalau koperasi, coba nanti dilihat lagi itu di UU. Kalau prinsipnya enggak ikutin itu enggak boleh jalan," ucapnya.
Dia menambahkan, jika angkutan tersebut tak memenuhi tiga syarat akan ditindak tegas. Bahkan tiga kali melanggar aturan syarat itu, maka izin perusahaan itu akan dicabut.
"Kalau tiga kali melanggar, kita cabut ijin usahanya. Ijin usahanya yang nerbitin Dishub DKI. Kalau sudah, ya kita blok situsnya," tandasnya.