Pemerintah ogah bahas usulan DPR soal RUU Pertembakuan
Pemerintah masih ogah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan diusulkan DPR. Padahal aturan itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Namun, pemerintah memastikan enggan membahasnya.
Pemerintah masih ogah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan diusulkan DPR. Padahal aturan itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Namun, pemerintah memastikan enggan membahasnya.
"Ya kita belum sepakat membahas lah," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3).
Sementara, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan Presiden Joko Widodo dipastikan tak akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) sebagai tanda pemerintah membahas RUU Pertembakuan. Dengan tidak adanya Surpres, pemerintah berarti enggan membahasnya. "Tidak ada Surpres," kata Pramono.
Menurut Pramono, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan mengenai pembahasan RUU Pertembakuan tersebut. Namun, dia enggan mengungkapkannya. "Posisinya sudah diputuskan. Posisinya apa saya tahu, tapi biarlah," ujarnya.
Jokowi dalam rapat terbatas membahas pertembakauan justru tak sedikitpun menyinggung RUU Pertembakuan. Dalam rapat terbatas, Selasa (15/3) lalu, Jokowi justru menyoroti fakta didapatkan, yaitu mengenai rokok menempati peringkat kedua konsumsi rumah tangga miskin.
Rumah tangga miskin, kata Jokowi, bahkan lebih memilih rokok ketimbang belanja makanan bergizi, biaya pendidikan dan kesehatan. "Dana yang dikeluarkan untuk tembakau 3,2 kali lebih besar dari pengeluaran telur, susu, 4,2 kali dari pengeluaran beli daging, 4,4 kali dari biaya pendidikan, dan 3,3 kali lebih besar daripada biaya kesehatan," kata Jokowi dalam pengantar rapat terbatas membahas masalah pertembakauan di kantornya.