Pemerintah Pastikan HGU Berkekuatan Hukum, Tidak Bisa Diwariskan
Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Ery Suwondo mengatakan, seperti halnya Sertifikat Hak milik (SHM), HGU juga bersifat bersifat pribadi. Ini berarti tidak mudah dan bisa sembarang orang dengan seenaknya bisa mengakses data HGU.
Pemerintah menjamin bahwa Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kekuatan hukum dalam hal kepemilikan atau penguasaan, serta pengelolaan areal atau wilayah yang digunakan sebagai usaha perkebunan. Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ery Suwondo mengatakan, seperti halnya Sertifikat Hak milik (SHM), HGU juga bersifat bersifat pribadi. Ini berarti tidak mudah dan bisa sembarang orang dengan seenaknya bisa mengakses data-data HGU.
"Berbeda dengan SHM, HGU berbatas waktu 35 serta bisa diperpanjang hingga 25 tahun. HGU juga tidak bisa diwariskan turun temurun," kata Ery dalam diskusi yang diadakan di Kampus IPB Dramaga, Bogor, belum lama ini.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana lokasi Patung Perawan Sunti? Gua Sunyaragi jadi salah satu ikon sejarah tersohor di Cirebon. Lokasinya persis di jalur bypass menuju perbatasan Jawa Tengah.
-
Kapan Persebaya bertanding melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
Ery mengakui, salah satu pemicu problematika yang berdampak pada konflik horizontal warga negara, pihak swasta dan pemerintah di lapangan yang menimbulkan permasalahan, serta kerugian ekonomi tingkat nasional terjadi, terutama karena lahan perkebunan bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan.
"Pemberian HGU yang bermasalah, biasanya bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan. Namun pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN menerapkan proses yang ketat dan clear and clean," ujar Ery Suwondo.
Sebagai contoh, hingga kini pihaknya masih menahan pemberian HGU untuk 80 ribu hektare bakal areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Hal ini karena arealnya bersinggungan bahkan masuk atau memakai kawasan hutan. Jika HGU itu diberikan, maka akan mengubah tata ruang wilayah tersebut secara signifikan.
Ery mengharapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat menjadi solusi tumpang tindih regulasi dan peraturan terkait lain yang menjadi penyebab timbulnya konflik lahan di perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang memproses bersama DPR. Kebijakan ini sebagai upaya untuk mengatasi dan mensinergikan regulasi yang tumpang tindih dalam pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri," kata Ery Suwondo.
Pendapat senada dikemukakan pengamat hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino. Dia mengingatkan, pemerintah punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU, karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.
Selain produser ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang. "Pemerintah juga menerapkan aturan konsesi clear and clean sebelum menerbitkan izin HGU," kata dia.
Menurut Sadino, dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan. Hanya saja Persoalan terbesar yang sering terjadi, biasanya ada kelompok tertentu yang merupakan pendatang kerap mengatasnamakan rakyat untuk menuntut tanah yang bukan haknya.
"Ini persoalan klasik yang terjadi hampir diseluruh konsesi," lanjutnya.
Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo mengingatkan, meski Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun tidak serta merta informasi soal HGU itu bisa dibuka untuk umum.
"Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi, dan semua pihak perlu memahami menghormati keputusan pemerintah," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian ATR, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
(mdk/cob)