Pemerintah Perkecil Zona Merah Covid-19 Menjadi Lima Rumah
Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyebut, bahwa pemerintah memperkecil kriteria untuk menetapkan zona Covid-19. Dia menjelaskan, dari yang semula minimal 10 rumah untuk menetapkan zona merah, diperkecil jadi 5 rumah.
Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyebut, bahwa pemerintah memperkecil kriteria untuk menetapkan zona Covid-19. Dia menjelaskan, dari yang semula minimal 10 rumah untuk menetapkan zona merah, diperkecil jadi 5 rumah.
"Selanjutnya pemerintah juga akan memperkecil jaring di desa, di RT dan RW. Kalau semula zona-zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas lima rumah itu merah," katanya di akun sekretariat presiden, Senin (5/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Kemudian, kriteria untuk menetapkan zona oranye yakni 3 sampai 5 rumah. Sedangkan, untuk zona kuning adalah 1 hingga 2 rumah. Sementara, untuk zona hijau tidak ada kasusnya sama sekali atau kasusnya dibawah dari satu rumah.
"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid bisa dicegah lagi,"
ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Lebih lanjut, Ketum Golkar ini menjelaskan, syarat bagi daerah yang harus memberlakukan PPKM. Yaitu tingkat kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian, dan Bed Occupancy Rate (BOR).
"Itu yang secara analisa ilmiah dan untuk memudahkan di posko-posko ini berbasis kepada rumah yang di monitor," pungkasnya
Baca juga:
93 Narapidana Positif Corona, Plt Wali Kota Tasikmalaya Sebut Lapas Over Kapasitas
Sumsel Ditetapkan PPKM Mikro, Epidemiolog Nilai Seharusnya Sejak Dulu
Penjelasan Ketua KIPI soal Brimob di Maluku Meninggal usai Vaksinasi AstraZeneca
Bukber & Tarawih Diizinkan, Ini Panduan Kemenag soal Ibadah di Bulan Ramadan 2021
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 19 April, Ada 5 Provinsi Tambahan
Suami Istri di Samarinda Positif Corona Meninggal hampir Bersamaan