'Pemerintah perlu buat komisi khusus tuntaskan kasus HAM masa lalu'
Untuk bisa bekerja, komisi ini perlu landasan hukum, yaitu adanya UU KKR.
Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform, Anggara mengungkapkan pemerintah belum melakukan perombakan undang-undang terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Terutama, kata, dari segi aturan.
"Belum ada perubahan penyelesaian sampai sekarang, terutama dari segi aturan," kata Anggara di Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (29/7).
Dia mendukung pemerintah melakukan upaya rekonsiliasi atau perdamaian kepada keluarga korban kejahatan HAM. Namun, bagi dia, rekonsiliasi semakin lengkap melalui RUU tentang Komisi Keadilan dan Rekonsiliasi (KKR).
"KKR harus ada dulu, boleh ada proses rekonsiliasi. Sekarang usaha pemerintah hanya kumpul-kumpul seakan mereka ingin menyelesaikan kasus," ujarnya.
Menurut dia, rekonsiliasi perlu dilakukan melalui adanya komisi khusus, yang mendapat tugas dari negara untuk mengentaskan sejarah kelam HAM masa lalu. Untuk bisa bekerja, komisi ini perlu landasan hukum, yaitu adanya UU KKR.
RUU KKR telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Rancangan tersebut menjadi target pemerintah dan DPR untuk diselesaikan pada tahun ini.
Untuk diketahui, saat ini Komnas HAM mencatat tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yaitu yaitu penghilangan dan penyiksaan orang 1965-1966, penembakan misterius pada 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung (1989), kerusuhan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Tragedi Trisakti 1998, Tragedi Semanggi dan pembunuhan di Wamena, Wasior, Papua.