Pemerintah pusat warning Aceh terkait dana Bansos
Reydonnyzar Moenek meningkatkan anggota DPR Aceh agar menyusun APBA 2015 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Pusat melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri) mewarning Pemerintah Aceh untuk mengurangi dana Bantuan Sosial (Bansos) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2015. Pemerintah pusat juga mengingatkan agar Aceh lebih bijak dalam mengatur atau mengelola keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah ini dilakukan untuk mengutamakan belanja yang berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang, Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) alokasi keuangan sebesar 30 persen diperuntukkan untuk pengembangan infrastruktur, 12 persen untuk kesehatan dan 20 persen untuk pendidikan.
"Belanja infrastruktur ini penting, karena akan menyerap tenaga kerja nantinya, jadi untuk dana hibah dan bansos lebih baik dikurangi atau diminimalisir saja," ujar Dirjen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat memberi penjelasan terkait APBA di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Selasa (13/1).
Atas dasar itu, Reydonnyzar Moenek meningkatkan anggota DPR Aceh agar menyusun APBA 2015 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena APBA ini merupakan amanah rakyat yang harus dilaksanakan oleh Eksekutif untuk mensejahterakan Rakyat Aceh.
"Saya berharap APBA agar fokus kepada pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan rakyat, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin sependapat dengan Redonnyzar. Menurutnya, DPR Aceh akan memangkas sejumlah anggaran yang diplot untuk dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Bahkan, kata dia lagi, DPR Aceh akan meniadakan bansos dalam bentuk uang.
"Kita akan berikan barang langsung seperti bantuan sapi dan alat-alat pertanian yang bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, guna menurunkan angka kemiskinan di Aceh," katanya.
Selain itu, Tgk Muharuddin juga berjanji akan mengevaluasi lembaga atau perusahaan yang sering mendapatkan dana hibah, namun tidak efektif menjalankan berbagai kegiatannya.