Pemerintah Tetapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali, Berikut Daerahnya
Beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali terbagi dalam kategori level 4 dan level 3.
Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali terbagi dalam kategori level 4 dan level 3.
PPKM level 4 ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 yang di tanda tangani pada 20 Juli 2021. Berikut daerah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4:
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Hari Ibu dirayakan? Setiap tanggal 22 Desember selalu diperingati sebagai Hari Ibu.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan HB tinggi pada ibu hamil perlu diwaspadai? Kadar HB tinggi juga bisa menjadi penanda kondisi kesehatan lain, seperti penyakit paru-paru atau jantung.
-
Mengapa kata-kata untuk ibu begitu penting? Kata-kata untuk ibu penting untuk mengungkapkan perasaan kita yang mungkin sulit diucapkan secara langsung. Kata-kata untuk ibu juga bermanfaat untuk mempererat hubungan antara anak dan ibu.
- DKI Jakarta
level 4:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Banten
Level 3:
Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.
Level 4:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
- Jawa Barat
Level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
- Jawa Tengah
Level 3:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
Level 4 :
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
- Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 3:
Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
Level 4:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
- Jawa Timur
Level 3:
Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan,Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Level 4:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
- Bali
Level 3:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
Baca juga:
Luhut: Nanti Tidak Ada Lagi PPKM Darurat, Kita Pakai Level 1-4 Saja
Jokowi Kesal Gara-Gara Bansos: Ditunggu Rakyat Tapi Cair Lambat
Epidemiolog: Jika PPKM Darurat Tidak Lanjut akan Mengancam Keselamatan Masyarakat
PPKM Darurat Lanjut Sampai 25 Juli, Pemerintah akan Bagikan 2 Juta Paket Obat Gratis
Selama PPKM Darurat, Polri Salurkan 475.420 Paket Sembako dan 2.471 Ton Beras
PPKM Darurat Dilonggarkan, PKL Boleh Beroperasi dan Makan di Tempat Maksimal 30 Menit
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli 2021