Pemerintah tunggu klarifikasi Tiongkok soal kapal nelayan di Natuna
Menko Luhut Panjaitan menyatakan negara manapun tak ada yang memiliki zona tradisional fishing.
Pemerintah menunggu klarifikasi Republik Rakyat China atas perselisihan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kapal China di Kepulauan Natuna. Padahal Kementerian Luar Negeri sudah mengeluarkan nota protes ke pemerintah China.
"Bahwa Senin kemarin kita panggil kuasa usaha sementara. Kita sampaikan protes dan nota protes diplomatis. Kita nunggu klarifikasi, posisinya itu. Waktu enggak terlalu lama ada klarifikasi, itu updatenya," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Kemeko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3).
Selain itu, dia membantah kapal nelayan China masuk dalam perairan zona tradisional fishing. Sebab, kapal nelayan itu sudah melanggar zona ekonomi eksklusif (ZEE) di Indonesia.
"Di dunia enggak ada pengakuan tradisional fishing zone itu. Jadi begini pada saat menyampaikan keberatan kita, terhadap tiga hal yaitu satu pelanggaran terhadap yurisdiksi di wilayah ZEE. Kedua adalah pelanggaran dalam konteks bahwa apa yang dilajukan cost guard China adalah menghalangi upaya kita dalam untuk memberlakukan hukum against pencurian ikan, yang ketiga adalah pelanggaran terkait dengan konferensi teritorial water Indonesia," kata Retno.
"Memang dalam komunikasi yang disampaikan China secara lisan oleh kuasa usaha sementara ke Dubes China, mereka mengatakan bahwa kejadian itu terjadi dalam tradisional fishing zone China. Pada saat itu kami sudah mulai menanyakan apa yang dimaksud tradisional fishing zone China. Karena kita ingin, terminolog apa karena kami tidak mengenalnya dan berdasarkan apa maka terminologi itu ada," lanjut dia.
Meski demikian, dia mengaku Indonesia mempunyai hubungan baik dengan China. Pihaknya akan menyelesaikan kapal nelayan itu di Kepulauan Natuna secara diplomatik.
"Jadi sekali lagi, sebagaimana yang disampaikan pak Menko, untuk masalah kedaulatan dan sebagai tentunya tidak ada satu negara pun yang mundur dari isu ini. Tapi sekali lagi kita paham juga Indonesia dan China memiliki hubungan yang sangat baik. Oleh karena itu, saya sampaikan juga dengan hubungan yang baik ini, China sebagai negara besar mengenai juga sepakat dengan Indonesia mengenai pentingnya menghormati hukum internasional termasuk diantaranya cunclod 1982," kata dia.
Sementara di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan negara manapun tak ada yang memiliki zona tradisional fishing. Bahkan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) juga tak mengenal wilayah zona tradisional fishing.
Luhut mengaku tindakan tegas yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah sesuai prosedur.
"Jadi gini, semua prosedur untuk menghadapi masuk ke kita sudah dilaksanakan TNI AL. Bendera, suara, tembakan di belakang. Tembakan di buritan enggak ada yang salah dari prosedur internasional. Kita himbau mereka agar mereka enggak masuk ke zona ZEE kita. Kita akan memelihara hubungan baik kita tanpa mengorbankan kedaulatan kita. Kita evaluasi sistem keamanan kita di sana. Terus entar kita laporkan. Ada hal hal teknis. Ini akan dipertajam. Tapi kita enggak akan menyerahkan kedaulatan kita," tandas Luhut.