Pemerkosa dan penganiaya gadis Manado dituntut 10 tahun bui
Dituntut 10 tahun penjara, terdakwa yang masih di bawah umur terlihat sayu.
FS alias Lando (17), pelaku pemerkosa dan penganiaya gadis Manado dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa. Sidang tuntutan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (29/6), dengan Alfi Usup sebagai ketua Majelis Hakim.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera kepada FS.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelas dia.
Atas tuntutan ini terdakwa meminta keringanan. Wajahnya terlihat sayu saat keluar dari pintu ruangan sidang, sementara keluarga korban tak memberi keterangan apa-apa kepada awak media. Mereka bergegas meninggalkan kantor PN Manado tanpa bersuara sedikit pun. Satu tersangka lainnya yaitu NN alias Noskar bakal menjalani sidang yang sama dengan berkas perkara terpisah.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama dengan Noskar pada hari Kamis (1/6) sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di halaman stan pameran Kota Manado, Kayuwatu Kecamatan Mapanget.
Saat itu korban berada di rumah kakaknya. Terdakwa kemudian menghubungi korban melalui ponsel dan meminta untuk bertemu. Akan tetapi saat itu korban menolak bertemu dengan terdakwa, dan mengatakan bahwa korban sudah mempunyai pacar lain.
Saat korban pulang ke rumahnya bermaksud mengambil uang, tepat di depan rumah makan Chinese Food Noskar memanggil korban. Sepintas korban melihat terdakwa lari bersembunyi di kegelapan.
Selanjutnya korban pulang ke rumah mengambil uang. Dan sekitar pukul 23.00 Wita, korban kembali keluar kembali lewat di depan rumah makan Chinese Food.
Tiba-tiba dari arah belakang, saksi Noskar menarik tubuh korban ke tempat sepi. Noskar kemudian memukul kemaluan korban berulang kali menggunakan tangannya. Pada saat itu juga korban sudah tidak berdaya, kesempatan itulah terdakwa melucuti celana korban dan memperkosa korban.
Selanjutnya Noskar kembali melakukan hal serupa kepada korban. Tak berhenti di situ, terdakwa mengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan korban secara berulang kali bersama Noskar. Melihat korban sudah tidak berdaya kedua terdakwa lalu meninggalkan korban di halaman stan pameran Kota Manado.
-
Siapa yang dipuji seperti masih gadis? Khususnya saat berlatih tenis, Audi Marissa dipuji seperti masih gadis karena memiliki tubuh yang bagus dan gaya yang keren.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Siapa yang membantu gadis itu dibebaskan? Termotivasi oleh nasibnya, dia mengajukan keluhan pada 23 Mei melalui saluran layanan Pemerintah Kota Xiamen, meminta Federasi Wanita Xiamen untuk membantu wanita tersebut.
-
Siapa yang melakukan Mandi Gading? Mandi Gading bertujuan untuk meminta hujan yang dilakukan oleh masyarakat adat nenek Limo Hiang Tinggi.
-
Kenapa Audi Marissa dipuji seperti masih gadis? Khususnya saat berlatih tenis, Audi Marissa dipuji seperti masih gadis karena memiliki tubuh yang bagus dan gaya yang keren.
Baca juga:
Polisi beberkan kronologi kasus gadis Manado yang ngaku diperkosa
Kasus dugaan pemerkosaan gadis Manado dilimpahkan ke Polda Gorontalo
Mabes Polri sebut laporan pemerkosaan gadis V tidak kuat
Gadis Manado korban perkosaan alami pendarahan hebat
Pemerkosa & penyiksa gadis di Manado dijerat pasal berlapis
Polda Gorontalo benarkan ada 2 polisi di kasus gadis Manado