Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pilkada 2024
Memahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari. Masyarakat termasuk pemilih pemula, akan memilih calon pemimpin untuk periode lima tahun ke depan.
Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah pernah mengikuti pemilu, tentu sudah paham tentang cara mencoblos. Namun tidak bagi pemilih pemula. Lantas bagaimana cara mencoblos yang baik dan benar?
- 6 Kesalahan yang Umum Dilakukan oleh Pelari Pemula dan Cara Menghindarinya
- Pesan Tegas Kasad Maruli ke Perwira Muda: Kalau Anak Buah Salah Jangan Langsung Marah dan Ditindak Fisik
- Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
- Semangat Pemilih Pemula, Ratusan Pelajar Bakal Berikan Hak Suara saat Pemilu
Memahami tata cara mencoblos surat atau kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara pemilih pemula dihitung sebagai sah dalam Pemilu 2024.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara coblos yang benar bagi pemilih pemula, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU):
1. Datang ke TPS
Tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Rencanakan waktu kedatangan pemilih pemula ke TPS untuk menghindari antrean panjang. Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari kemungkinan TPS tutup sebelum sempat mencoblos.
2. Dokumen yang Perlu Dibawa
Pada hari pencoblosan, pemilih pemula perlu membawa dokumen identitas yang sah. Dokumen utama yang diperlukan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (formulir C6), jika ada
- Jika Anda belum memiliki e-KTP, Anda dapat membawa Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
3. Persiapan di Bilik Suara
Setelah nama pemilih pemula dipanggil, akan diberikan dua jenis surat suara untuk Pilkada 2024, yaitu:
Surat suara untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Surat suara untuk pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
4. Posisi Mencoblos
Masuk ke dalam bilik suara yang telah disediakan. Pastikan pemilih pemula berada dalam posisi yang nyaman dan stabil untuk mencoblos. Bilik suara dirancang untuk menjaga kerahasiaan pilihan Anda, jadi manfaatkan privasi ini dengan baik.
5. Cara Mencoblos yang Benar
Untuk setiap surat suara, Anda harus mencoblos satu kali pada bagian yang telah ditentukan. Cara mencoblos yang benar adalah:
- Gunakan alat coblos (paku) yang telah disediakan di bilik suara.
- Coblos tepat pada bagian yang ditentukan, yaitu pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik.
- Pastikan coblosan Anda menembus kertas surat suara, namun jangan sampai merusak atau merobek surat suara.
- Coblosan harus dilakukan dalam kotak atau kolom yang disediakan. Coblosan yang keluar dari kotak atau kolom dapat menyebabkan surat suara tidak sah.
- Lipat kembali surat suara seperti kondisi semula. Pastikan bagian yang Anda coblos berada di dalam lipatan agar tidak terlihat dari luar.
- Keluar dari bilik suara dengan membawa semua surat suara yang telah Anda coblos.
- Masukkan setiap surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai. Perhatikan warna kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara.
6. Pencelupan Jari
Setelah memasukkan semua surat suara ke dalam kotak suara, pemilih pemula akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari (biasanya jari kelingking) ke dalam tinta khusus sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih.
Penting untuk diingat bahwa cara coblos yang benar ini berlaku untuk semua jenis surat suara dalam Pilkada 2024. Meskipun demikian, tetap perhatikan instruksi khusus yang mungkin diberikan oleh petugas KPPS di TPS.