Pemilik Blackgold Natural Resources didakwa suap Eni Saragih Rp 4,7 miliar
Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd. Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta.
Pengusaha, Johanes Budisutrisno Kotjo, didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi XI DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.
"Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4.750.000.000 kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Dengan maksud Eni membantu terdakwa mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1," ucap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan milik Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Mengapa PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia berkolaborasi membangun proyek ini? Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
-
Apa yang akan dihasilkan dari proyek kolaborasi PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia? Proyek ini akan menghasilkan hidrogen yang berfungsi sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa tujuan dari pembangunan gedung PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan? "Pembangunan gedung ini diharapkan dapat digunakan sebagai pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Pasuruan," jelas Gus Ipul.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd. Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Di tahun 2015 itu juga, Kotjo meminta Rudi mengajukan surat permohonan agar proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Riau masuk ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik PT PLN. Namun tidak ada tanggapan.
Awal tahun 2016, Kotjo akhirnya menemui Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan meminta bantuan agar mendapatkan proyek tersebut.
"Atas permintaan terdakwa tersebut, bertempat di ruang kerja Setya Novanto di gedung Nusantara DPR, Setya Novanto memperkenalkan terdakwa dengan Eni Saragih selaku anggota Komisi VII yang membidangi energi, riset dan teknologi serta lingkungan hidup," ujarnya.
Eni menyanggupi arahan Setya Novanto untuk membantu Kotjo dengan cara mempertemukannya dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Pertemuan dengan Sofyan Basir berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwa PT PLN bisa bermitra dengan swasta untuk proyek itu. Perusahaan Kotjo dan anak perusahaannya seperti Samantaka Batubara kemudian digandeng menjadi mitra.
Saat proses negosiasi tercapai, Eni berkomunikasi dengan Idrus Marham lantaran Setya Novanto sebagai Ketua Umum ditangkap KPK. Eni meminta pada Idrus untuk memperhatikan maksud dan tujuan Kotjo.
Kemudian, Eni bersama Idrus Marham menemui Kotjo di kantornya. Kepada Idrus, Kotjo menerangkan komitmen fee 2,5 persen akan diberikan kepada Eni jika proyek PLTU Riau 1 berjalan.
"Selanjutnya terkait komitmen fee yang dijanjikan terdakwa sebelumnya Eni Saragih selaku bendahara Munaslub Golkar meminta uang kepada terdakwa untuk kepentingan Munaslub Golkar," kata Ronald saat membacakan surat dakwaan.
Untuk meyakinkan Kotjo, Idrus berjani akan membantu Eni. "Tolong dibantu yah," ucap jaksa menirukan ucapan Idrus kepada Kotjo.
Uang kemudian dieksekusi dua tahap, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Selanjutnya, Eni kembali menagih komitmen fee yang telah disepakati. Kotjo kembali menggelontorkan Rp 500 juta melalui stafnya.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
KPK Sudah Identifikasi Penikmat Suap PLTU Riau-1
Eni Saragih: Uang suap proyek dipakai Munaslub, Golkar yang kembalikan
KPK siap bongkar penerima suap PLTU Riau-1 di sidang dakwaan Kotjo
Eni Saragih & Golkar kembalikan duit suap proyek PLTU ke KPK Rp 1,7 M
KPK periksa Eni Saragih, dalami peran dalam proyek PLTU Riau-1
Kasus korupsi PLTU Riau-1 disebut dijadikan 'peluru' buat bubarkan Golkar
KPK cecar Dirjen KLHK soal aliran uang suap proyek PLTU Riau-1