Pemilik dan Manager Pabrik Korek Gas di Langkat Ditahan
Burhan dan Lismawarni dinilai telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan 30 orang meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, penyidik mendapat bukti bahwa pintu depan pabrik selalu dikunci saat jam kerja. Padahal di dalamnya terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar.
Polisi menetapkan pengusaha pembuatan mancis atau korek gas yang pabriknya terbakar dan menewaskan 30 orang di Langkat sebagai tersangka. Pria bernama Burhan (37) ini pun dipastikan akan ditahan.
Selain warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, itu, polisi juga menetapkan Lismawarni (43) sebagai tersangka. Dia merupakan manajer industri rumahan itu. Keduanya dijadikan tersangka setelah diperiksa secara intensif hingga tadi malam.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa yang terbakar di Kebagusan? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Karena sudah tersangka, siang ini akan kami keluarkan surat penahanan untuk keduanya," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Sabtu (22/6).
Burhan dan Lismawarni dinilai telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan 30 orang meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, penyidik mendapat bukti bahwa pintu depan pabrik selalu dikunci saat jam kerja. Padahal di dalamnya terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar.
"Logikanya, masa pabrik harus dikunci. Kalau terjadi apa-apa, pekerja yang akan jadi korban. Inilah yang menjadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka," jelas Siswanto.
Sementara polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran ini, termasuk Sri Maya (47). Dia merupakan pemilik rumah yang disewa Burhan untuk menjalankan usahanya.
Selain Sri, saksi yang juga dimintai keterangan di antaranya 4 pekerja yang selamat dalam peristiwa itu beserta warga sekitar. Keempat pekerja itu selamat karena izin keluar sebelum kebakaran terjadi.
Sementara 30 korban yang meninggal dunia terjebak di dalam bangunan berukuran sekitar 5x7 meter. Mereka diduga tidak dapat keluar karena pintu depan rumah yang dijadikan lokasi home industry itu memang digembok.
Berdasarkan informasi dihimpun, para pekerja yang merupakan ibu rumah tangga warga sekitar ini biasanya masuk dan keluar lewat pintu belakang. Beberapa ibu membawa serta anak mereka saat bekerja.
Saat ini polisi juga menyelidiki pelanggaran lain terkait operasional pabrik yang diduga tak berizin itu. Siswanto mengatakan, mereka akan berkoordinasi otoritas terkait untuk mengembangkan kasus ini.
Seperti diberitakan, kebakaran terjadi di pabrik home industry mancis atau korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejp, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumut, Jumat (21/6) siang. Sebanyak 30 orang tewas, mengenaskan dalam peristiwa ini. Lima di antara korban adalah anak-anak, sisanya perempuan pekerja di pabrik itu.
Seluruh korban terkurung di dalam bangunan yang terbakar. Tubuh mereka hangus dan sulit dikenali.
Baca juga:
Penyewa Rumah Jadi Usaha Korek Gas di Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Petugas Polres Binjai Periksa Empat Pegawai Pabrik Korek Api yang Selamat
Kapolda Sumut Nilai Pengusaha Perakitan Korek Api Abaikan Aspek Keselamatan
23 Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas di Langkat Serahkan Data Antemortem
Tim DVI Kumpulkan Data Antemortem 30 Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas