Pemilik dan Pengasuh Daycare Pelaku Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru Ditahan!
Polisi menahan dua tersangka penganiayaan anak di Daycare Early Steps Learning Center. Kedua tersangka yakni pemilik daycare inisial W (34) dan pengasuh D (25).
Satreskrim Polresta Pekanbaru menahan dua tersangka penganiayaan anak di Daycare Early Steps Learning Center. Kedua tersangka yakni pemilik daycare inisial W (34) dan pengasuh D (25).
Setelah melakuman gelar perkara, polisi melakukan penahanan terhadap keduanya di sel tahanan Polresta Pekanbaru.
- Kisah Memilukan Balita di Pekanbaru Dianiaya Pemilik Daycare Hingga Lebam, Diikat Kain Hingga Dilakban
- Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru
- Pemilik Daycare di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Balita
- Ditangkap Polisi, Pemilik Daycare di Depok Akui Aniaya Balita
"Kedua tersangka W dan D sudah ditahan, tadi malam," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra kepada merdeka.com Sabtu (10/8).
Bery menyebutkan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti adanya tindak pidana penganiayaan. Penyidik juga telah memeriksa para saksi, termasuk ahli.
"Tersangka menganiaya F, bocah berusia 4 tahun yang dititipkan di Early Steps Learning Center. Lokasinya berada di Jalan KH Kaharuddin Nasution, Gang Anugrah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa (28/5)," kata Bery.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa itu dilaporkan ibu korban, Aya Sopia (41), ke Polresta Pekanbaru, Jumat (31/5/2024). Berawal ketika Aya mendapat informasi dari seorang pengasuh di daycare itu pada Selasa.
Dalam laporan, F diperlakukan tidak layak dan mendapat kekerasan. Korban didudukkan di baby chair atau kursi bayi, mulut korban ditutup dan kaki korban diberi lakban atau isolasi bening.
Bery mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi/lakban bewarna bening dan satu buah flasdisk berisi rekaman video.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Bery.