Kasus Daycare di Depok, Bayar Jutaan Rupiah Tak Jamin Anak Aman Ditinggal Orangtua
Padahal harapan awal Arief, dengan anaknya dititipkan di sana bisa mendapatkan pendidikan yang baik.
Arief salah satu orang tua korban yang anaknya dianiaya pemilik Daycare Depok, Meita Irianty (MI) mengaku telah membayar jutaan Rupiah untuk keperluan biaya pendaftaran di penitipan anak tersebut.
“Untuk fasilitas biaya diawal (uang pangkal) Rp2,5 juta,” kata Arief saat ditemui awak media Kamis (1/ 8).
Dari biaya itu, Arief mengatakan anak AMW yang sebelumnya disebut HW (8 bulan) seharusnya mendapatkan perawatan yang baik sesuai prosedur penitipan sejak pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB ketika diambil nantinya.
“Untuk fasilitas kita titipkan di akhir dimandikan. Dan kalau dari sosial media mereka anak saya dapet pelatihan sensorik, mental, apalah saya lupa namanya,” kata dia.
“Intinya untuk melatih sensorik jadi dia mendapat pelatihan motorik untuk tumbuh kembang anak,” tambah Arief.
Namun semua itu berbalik, ketika Arief mengetahui kabar viral penganiayaan yang dilakukan Meita. Padahal harapan awal, dengan anaknya dititipkan di sana bisa mendapatkan pendidikan yang baik.
“Tapi ternyata saya syok karena ternyata setelah video itu anak saya diperlakukan dengan tidak baik, mendapatkan penganiayaan. Kebetulan itu juga hari terakhir anak saya apa bersekolah di sana dan itu pas ketika di Wensen,” kata Arief.
Sementara dari berbagai sumber diketahui biaya pendidikan Wensen School Indonesia sebesar Rp3 juta dan uang bulanan sekitar Rp500 ribu. Biaya tersebut dibayarkan setiap orang tua untuk biaya perawatan dan penitipan anak.
Sementara, Kuasa Hukum Arief, Anindytha Arsa Prameswari pun mengimbau kepada para orang tua korban untuk berani mengadu apabila anak mereka mengalami penganiayaan yang dilakukan Meita.
“Buat korban lainnya diluar sana karena ada beberapa pesan masuk ke kami yg menceritakan tentang dimana perilaku dari pelaku ini (Meita),” kata dia.
“Tapi mereka takut untuk bersuara jadi kami mengajak untuk orang tua murid disekolah tersebut yang pernah mengalami kekerasan kepada anaknya dan takut cerita tentang ini kami harap untuk bisa melapor sehingga kasus ini semakin bisa mendapatkan atensi,” tambah dia.
Adapun dalam kasus ini, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban anak inisial MK (2) dan AMW 8 bulan. Penganiayaan dilakukan di waktu berbeda.
Polisi menjerat Meita dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.