Pemilik Senpi & Penusuk Anak Buah Nus Kei di Kosambi Ditangkap Polisi
"Pelaku menusukkan pisau stainless ke tubuh korban berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia," kata Yusri, Jakarta, Jumat (26/6).
Polisi tangkap tiga pelaku penyerangan dan pembacokan di Perumahan Elite Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6). Ketiganya diketahui atas nama inisial SR alias Teco (35), MSR alias Melky (44) dan YBR (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, salah satu tersangka yakni SR menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok pada 24 Juni 2020. Ia merupakan pelaku penusukan terhadap anak buah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Kosambi, Jakarta Barat.
-
Di mana letak Air Terjun Grenjengan Kembar? Air Terjun Grenjengan Kembar merupakan surga tersembunyi di lereng Gunung Merbabu. Air terjun ini letaknya berada di tengah kawasan hutan pinus Dusun Citran, Desa Muneng, Kecamatan Pakis, Magelang.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan puncak kemarau di Jawa Tengah? “Jadi kalau kita lihat di data saya, rata-rata dari ketersediaan kabupaten/kota baru sepertiga atau 45 persen yang baru digunakan. Sedangkan kita masa puncaknya pada Agustus dan September. Diharapkan pada November sudah mulai ada hujan. Artinya kalau kita petakan dengan permintaan masyarakat nantinya Insya Allah masih mencukupi. Itu baru sumber yang disiapkan oleh pemda setempat melalui BPBD,” kata Kalakhar BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengutip YouTube Liputan6 pada Kamis (24/8).
"Pelaku menusukkan pisau stainless ke tubuh korban berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia," kata Yusri, Jakarta, Jumat (26/6).
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lainnya yakni MSR karena kedapatan memiliki senjata api jenis pistol merk Baretta MOD 92FS beserta empat butir peluru yang disimpan pada JR yang sempat diduga terlibat dalam aksi pada Minggu (21/6).
"Dalam pengakuan tersangka MSR senjata api tersebut di beli dari tersangka Artur (DPO) sebesar Rp 3 juta yang digunakan tersangka untuk melindungi diri apabila ada ancaman," ujarnya.
Kemudian penangkapan yang ketiga dilakukan terhadap YBR. Ia ditangkap karena ikut terlibat dalam rapat perencanaan penyerangan di rumah John Refra Kei alias John Kei dan kepemilikan senjata tajam.
YBR sendiri ditangkap satu hari pasca kejadian yakni Senin (22/6) di Rama Plaza, Jalan Jatimakmur, RT. 06, RW 03, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Telah ditemukan Senjata tajam dalam rumah tersebut yang dimiliki oleh pelaku yang bukan profesinya secara tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah," jelasnya.
"Tetapi diketahui YBR alias Yani merupakan bagian dari ‘AM KEI’ dan juga ikut dalam rapat pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020 di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi yang membahas persiapan penyerangan yang terjadi di Jalan Duri Kosambi Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang atas hal tersebut tersangka dan barang bukti diamankan," sambungnya.
Atas penangkapan ini, para pelaku dikenakan Pasal yang berbeda. Untuk SR dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke- 2e dan Ke-3e KUHP dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951. Dengan Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup.
Lalu, untuk MSR dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Selanjutnya, untuk YBR dikenakan Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
(mdk/rhm)