Pemilik Toko Kelontong di Jakbar Hamili Pegawai, Bayinya Dijual Rp10 Juta
Kasus majikan cabuli karyawan hingga hamil terkuak. Mirisnya, anak hasil hubungan di luar nikah tersebut dijual seharga Rp10 juta. Kasus pencabulan terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus majikan cabuli karyawan hingga hamil terkuak. Mirisnya, anak hasil hubungan di luar nikah tersebut dijual seharga Rp10 juta. Kasus pencabulan terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, korban U (19) bekerja di warung kelontong milik pelaku S (52) sejak tiga tahun lalu. Sejak saat itu pula korban sering diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.
-
Bagaimana kebiasaan memanjakan anak dapat membuat mereka sulit menghadapi penolakan dan kegagalan? Anak yang terbiasa dimanjakan sering kali kesulitan menghadapi penolakan atau kegagalan karena tidak terbiasa dengan batasan dan aturan. Mereka cenderung mudah merasa kecewa, marah, atau frustasi ketika tidak mendapatkan apa yang diinginkan.
-
Bagaimana orang tua masa prasejarah mengasuh anak mereka? Pada masa prasejarah, kehidupan sering terlihat sederhana. Namun, sekitar 12.000 SM, ketika Neanderthal tengah berakhir dan homo sapiens mulai dominan, keadaan tidak selalu terasa primitif seperti yang kita bayangkan. Pada masa itu, anak-anak tidak menatap layar, melainkan bintang; jika mereka lapar, dan mereka pergi berburu untuk makan. Namun, orang tua pada masa itu harus menghadapi tingkat kematian yang tinggi dan berbagai hewan besar yang berpotensi memangsa mereka.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Bagaimana cara orang tua menghindari kesalahan meremehkan perasaan anak remaja? Sebaliknya, cobalah untuk memahami perasaan mereka dan memberikan dukungan. Bertanyalah tentang bagaimana perasaan mereka dan bantu menemukan solusi untuk masalah yang dihadapi.
"Pencabulan terjadi ketika korban sedang menjaga warung," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).
Ardhie menerangkan, pelaku mengancam dan mengintimidasi korban agar tak menceritakan yang dialami ke orang lain. Adapun bentuk ancaman seperti akan memukul sampai menolak membayar gaji.
"Diancam jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau sampai cerita akan dilakukan pemukulan. Korban takut akhirnya dia pasrah. Sehingga pelaku ini melakukan aksi tersebut. Aksi ini sudah berlangsung 3 tahun dari korban umur 16 tahun," ujar dia.
Adhie menerangkan, kasus ini terbongkar usai korban bercerita kepada saudaranya. Ketika itu, korban usai melahirkan anak dari majikan.
"Korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya. Kemudian omnya datang ke Polsek," ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anak korban dijual oleh teman pelaku seharga Rp10 juta. Adapun, dalih pelaku uang itu digunakan untuk membayar uang persalinan sebesar Rp3 juta dan uang pemulihan persalinan sebesar Rp7 juta.
"Menurut keterangan pelaku bahwa temannya yang bernama I ini mengetahui karena si korban ini hamil. Dia kemudian menyampaikan ke A temannya bahwa si korban ini hamil terus dari A ini punya teman juga namanya E. Ini awalnya bilang mau adopsi, tapi setelah itu si E menyerahkan lagi kepada pihak lain inisial L," ujar dia.
Unit Reskrim Polsek Cengkareng masih mendalami terkait jual-beli anak. Ada seseorang yang sedang diperiksa yakni L. Kepada penyidik, mengakui membeli anak tersebut.
"Ini masih kita mintai keterangan karena terakhir memang tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
(mdk/rnd)