Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
KPPS yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
- Segini Santunan Untuk Petugas KPPS yang Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan
- Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
- BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir
- Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
Pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu 2024 telah usai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan langsung menyalurkan santunan total sebesar Rp2,57 kepada 44 orang penyelenggara Pemilu, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya sudah menyalurkan santunan kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia. Ia menyebut, KPPS yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
"Untuk meninggal dunia Rp42 juta, kalau dia meninggal dunia kalau saat bekerja," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
Bahkan, kata Anggoro, ada seorang petugas KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 mendapatkan santunan. Ia menyebut keluarga KPPS yang meninggal dunia mendapatkan santunan Rp250 juta.
"Ada satu KPPS, dia mendaftarkan tanggal 13 (Februari), Pemilu tanggal 14 (Februari) jam 12 malam meninggal pada saat proses perhitungan almarhum dan keluarga mendapatkan Rp250 juta termasuk beasiswanya," tuturnya.
Anggoro mengungkapkan, setidaknya BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan total santunan kepada petugas Pemilu sebesar Rp2,57 miliar.
"BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 44 petugas yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Total manfaat yang dibayarkan mencapai Rp2,57 miliar," tegasnya.
Sementara terkait keberlanjutan kepesertaan petugas penyelenggara Pemilu di BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro mengaku hal tersebut tergantung KPU dan pemerintah daerah.
"Tentu saja itu bergantung kepada daerah dan masing-masing individu. Jadi petugas kemarin ada tujuh juta kan, yang terdaftar itu satu juta, kita berharap satu juta ini bisa meneruskan lagi," katanya.
"Saya rasa Pilkada nanti menjadi bagian yang penting, saya dengar mereka pengalaman kemarin yang tujuh juta belum terdaftar juga mereka akan tahu hak konstitusi harus dilindungi. Jadi Pilkada nanti akan terlindungi."