Pemkab Segel Losmen di Aceh Barat Diduga Sediakan Layanan Prostitusi
Petugas juga berhasil mengamankan dua pria, masing-masing MD (27) dan AG (28) selaku pemilik losmen dan mucikari
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat melakukan penyegelan sebuah losmen di Meulaboh. Penyegelan dilakukan karena losmen tersebut diduga menyediakan layanan prostitusi dan melanggar penerapan syariat Islam di Aceh.
“Losmen ini kita segel karena beberapa hari lalu petugas berhasil menangkap terduga pelaku prostitusi di dalam sebuah kamar tamu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Kamis (2/9) malam.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
-
Kapan Khanduri Molod di Aceh biasanya dilaksanakan? Melansir dari beberapa sumber, Khanduri Molod biasanya dilaksanakan secara gotong royong antar warga desa di musala.
-
Apa simbol kebanggaan Provinsi Aceh? Bungong Jeumpa sudah dianggap sebagai simbol kebanggaan dan menjadi identitas Provinsi Aceh.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Di mana pengungsi Rohingya di Aceh berlabuh? Pantai di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang yang menjadi tempat mereka bersandar.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
Dia menjelaskan, penyegelan tempat usaha penginapan tersebut karena pemilik losmen diduga tidak mematuhi Qanun Jinayat dan Qanun Syariat Islam di Aceh, karena diduga memperbolehkan tamu yang belum menikah menginap di dalam sebuah kamar.
Identitas pelanggar yang ditangkap petugas, masing-masing berinisial WDS (24), warga Kabupaten Aceh Barat serta FW (27), warga Kabupaten Nagan Raya,Aceh.
Petugas juga berhasil mengamankan dua pria, masing-masing MD (27) dan AG (28) selaku pemilik losmen dan mucikari
Barang bukti yang diamankan petugas, yaitu empat unit telepon pintar diduga sebagai sarana penyedia fasilitas prostitusi, termasuk alat kontrasepsi yang sudah dipakai oleh pelaku, serta satu sepeda motor.
Hal lain yang memberatkan pemilik losmen, kata Dodi, pelaku usaha tersebut diduga sengaja membiarkan losmen tersebut untuk dijadikan tempat perbuatan maksiat.
“Kasus dugaan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam ini juga sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Dodi seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
Bak Muncikari, Pria di Tasikmalaya Jual Perempuan Rp75 Ribu
Diimingi Kerja di Toko, 3 Perempuan Malah Dijadikan PSK Online
Lupa Matikan Kamera, Pelajar di Balikpapan Ketahuan Mesum saat Belajar Online
Polisi Syariah Tangkap Terduga PSK Jaringan Prostitusi Online di Banda Aceh
Bapak di Kapuas Jual Anak Kandung Rp600 Ribu untuk Berhubungan Seksual
Praktik Prostitusi di Tasikmalaya, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara