Pemkab Serang Rampung Tindak lanjuti Temuan BPK Soal Staf Khusus
Menurutnya, dalam catatan BPK ada klausul bahwa terdapat pemborosan anggaran terkait pemberian honor kepada staf khusus Bupati Serang. Temuan BPK sudah semua ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten Serang telah selesai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal staf khusus Bupati Serang. Sejak Juni 2019, para staf khusus sudah tidak lagi menerima honor dari APBD Kabupaten Serang.
Inspektur Pemkab Serang Rahmat Jaya mengatakan, sejak menerima hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Bupati Serang langsung membuat kebijakan dengan membuat keputusan menghentikan seluruh honor empat staf khusus.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Siapa yang didatangkan PSIS Semarang? Pada Selasa (14/11), PSIS Semarang resmi datangkan pemain baru mereka, Evan Dimas Darmono dari Arema FC.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi saat ini, para staf khusus bekerja tanpa honor. Seluruh honor untuk staf khusus sudah diberhentikan," kata Rahmat dalam siaran pers.
Menurutnya, dalam catatan BPK ada klausul bahwa terdapat pemborosan anggaran terkait pemberian honor kepada staf khusus Bupati Serang. Temuan BPK sudah semua ditindaklanjuti.
"Jika ada kata efisiensi anggaran, ada juga kata pemborosan anggaran. Dalam catatan BPK, tidak ada pengembalian honor tersebut, karena memang para staf khusus sudah bekerja. Dan dengan menghentikan honor para staf khusus, BPK menilai tindaklanjutnya selesai," ujarnya.
(mdk/rhm)