Pemkab Tangerang tunggu rekomendasi Ombudsman terkait penataan Dadap
Warga juga ingin Pemkab Tangerang mengakomodir penataan tanpa perubahan tata letak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Provinsi Banten bersama warga menunggu rekomendasi Ombudsman terkait penataan pemukiman di Dadap, Kecamatan Kosambi.
"Undang-undang memerintahkan kami seperti itu (mengeluarkan rekomendasi) saya suka bilang pahit untuk semua pihak," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (6/3).
Alamsyah menuturkan pihaknya telah menjalankan mediasi antara Pemkab Tangerang dengan perwakilan warga guna mencari solusi terkait rencana penataan lingkungan di Dadap. Diungkapkan Alamsyah, Pemkab Tangerang telah menjelaskan pra-masterplan agar disetujui warga terkait perombakan penataan, tata letak dan lainnya.
Namun warga juga ingin Pemkab Tangerang mengakomodir penataan tanpa perubahan tata letak atau perbaikan terhadap rumah yang tidak layak huni. "Pemkab Tangerang menilai jika teknis seperti itu tidak menghasilkan perubahan signifikan bagi warga," ujar Alamsyah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsad berjanji akan mengikuti rekomendasi Ombudsman dalam proses penataan pemukiman Dadap. "Kami ingin membangun lingkungan asri, sehat dan cukup baik untuk warga. Kalau hanya ganti dinding nanti ada yang iri. Sementara itu proses dua minggu ini kami patuhi," tutur Mirsad.
Iskandar mengungkapkan penyusunan pra-masterplan melibatkan beberapa instansi dan lembaga kementerian untuk mengembangkan, serta menata lingkungan.
Pemkab Tangerang menjalin nota kesepahaman dengan pengelola bandara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta lembaga lainnya.
Pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Yunita menegaskan warga sepakat dengan rencana penataan pemukiman di Dadap namun harus menjunjung standar hak asasi manusia. "Pilihan pemindahan warga untuk proses penataan menjadi solusi terakhir," ungkap Yunita. Yunita menyampaikan keinginan warga yang tidak perlu pindah lokasi sementara selama proses penataan karena membutuh biaya yang cukup besar.
Selain itu Yunita juga menitikberatkan Pemkab Tangerang harus membuat perjanjian yang jelas atau hitam di atas putih terkait anggaran bagi masyarakat yang terdampak penataan.