Pemkot Bekasi bolehkan PNS pakai mobil dinas buat mudik
Pemkot Bekasi memberi syarat penggunaan mobil dinas untuk mudik harus bertanggung jawab.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperbolehkan pegawainya mudik menggunakan kendaraan dinas. Syaratnya pegawai bersangkutan meminta izin penggunaan kendaraan dinas paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran.
"Pengguna kendaraan dinas wajib bertanggung jawab atas kendaraan yang dipakai," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Supandi Budiman, Selasa (12/6).
Adapun pengguna kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemkot Bekasi adalah pejabat mulai dari eselon IV, III dan II. Sedangkan pejabat fungsional dan staf biasa menggunakan kendaraan dinas roda dua.
"Kendaraan tersebut hanya boleh digunakan oleh pegawai yang berhak sesuai dengan surat keputusan," ujar dia.
Data dari BPKAD Kota Bekasi, jumlah kendaraan dinas mencapai 959 unit. Berdasarkan catatan tahun lalu, jumlah pengguna kendaraan dinas untuk muduk sebanyak 289 unit atau 30 persenya.
"Peminjam kendaraan untuk mudik bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan atau kehilangan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan, cuti bersama pegawai pemerintah dimulai tanggal 23 Juni. Ia mengultimatum kepada pegawai yang mudik duluan untuk menghindari kerja terakhir menjelang Lebaran.
"Untuk yang mudik, tidak diperkenankan datang terlambat, meskipun tujuan mudiknya jauh, karena masuk kerja merupakan kewajiban pegawai pemerintah," katanya.