Pemkot Malang dan Baznas bakal perangi rentenir
"Kami tidak segan-segan untuk mencabut izin koperasi yang ketahuan berpraktik sebagai rentenir," kata Sutiaji
Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menggandeng Badan Amil Zakat Nasional untuk memerangi rentenir atau "bank titil" yang mengatasnamakan koperasi dan "menjajah" perkampungan di wilayah itu.
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengakui di daerah itu masih banyak warga yang terjerat rentenir yang berkedok koperasi dalam menjalankan usahanya itu. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) nantinya akan mendata warga yang masih terlilit utang di rentenir tersebut.
"Kami akan melakukan langkah kuratif (penyembuhan) terhadap masyarakat dan selanjutnya langkah preventif (pencegahan). Pada langkah kuratif dan preventif inilah Baznas berperan aktif untuk memerangi rentenir yang membidik masyarakat miskin di daerah ini," tegas politisi dari PKB tersebut, seperti yang diberitakan Antara, Jumat (18/7).
Langkah kuratif yang dilakukan, lanjutnya, adalah dengan cara Baznas menutup seluruh utang warga di rentenir atau yang sering disebut "bank titil" itu dan langkah preventifnya adalah pengucuran modal usaha dan pendampingan manajemen pengelolaan dana yang dikucurkan melalui Baznas tersebut.
Sutiaji mengemukakan sampai saat ini Baznas telah menutup utang warga pada rentenir sekitar Rp120 juta, yakni untuk warga di Kelurahan Jodipan dan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.
Selain menggandeng Baznas, katanya, pemkot Malang juga akan berkoordiansi dengan Dinas Koperasi dan UMKM untuk melacak izin rentenir yang beroperasi atas nama koperasi tersebut. Dan, jika ditemukan koperasi yang ternyata berjalan tidak sesuai dengan aturan, pemkot akan memberikan teguran, bahkan pencopotan izin.
"Kami juga akan berkoordiansi dengan lurah-lurah yang ada di kota ini, bahkan mereka kami minta untuk membantu melakukan pendataan koperasi. Jika lurah menemukan ada koperasi yang melakukan praktik rentenir, harus segera lapor ke Dinas Koperasi dan UMKM, apalagi sekarang ini menjelang Lebaran, pasti masyarakat cenderung konsumtif," tegasnya.
Sutiaji juga menegaskan, kalau ditemukan adanya koperasi yang berpraktik sebagai rentenir dan koperasi hanya sebagai kedok, izinnya harus ditinjau ulang, bahkan ditertibkan alias dicabut.
"Kami tidak segan-segan untuk mencabut izin koperasi yang ketahuan berpraktik sebagai rentenir," katanya.
Untuk membantu masyarakat miskin secara berkelanjutan, Sutiaji mengusulkan agar di setiap kelurahan ada bank syariah dan nasabahnya nanti didampingi oleh Baznas, baik dalam manajemen pengelolaan dana maupun usahanya.
Sementara itu Ketua Baznas Kota Malang Dr Fauzan Zenrif mengatakan terjeratnya masyarakat pada rentenir tersebut, salah satunya disebabkan karena sulitnya masyarakat miskin untuk mengakses modal satu pinjaman pada perbankan.
"Karena terjerat utang pada rentenir inilah, banyak usaha masyarakat kecil di ambang kolaps," tegasnya.
Menyinggung dana yang dikucurkan Baznas untuk berbagai program yang membantu masyarakat miskin, selain tindakan kuratif menutup utang-utang warga miskin pada rentenir, Fauzan menyebutkan sekitar Rp1,7 miliar dan tahun depan diharapkan bisa mencapai Rp3 miliar.
"Selama ini dana yang dikelola Baznas hanya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang. Ke depan, kami ingin menggandeng pegawai yang ada di Perguruan Tinggi (PT) maupun perbankan agar dana yang dikelola lebih banyak dan bisa membantu warga miskin lebih banyak," ujarnya.