Pemkot Medan Bubarkan Pengunjung Kafe Lebihi Jam Operasional, Pemilik Ditegur
Hal ini dilakukan, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Kerumunan pengunjung salah satu kafe di Medan dibubarkan Pemkot. Tak hanya itu, Pemkot juga menegur keras pihak pengelola dan pemilik yang telah melanggar operasional kafe saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Tempat makan dan minum cuma boleh beroperasi sampai pukul 21.00 Wib. Lewat dari jam itu, akan kami tertibkan," ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Indra Gunawan di Medan, Sabtu (5/6).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dicapai oleh Telkom dalam program Business Matching PaDi UMKM di Medan? Program tersebut senantiasa membawa hasil positif, termasuk pelaksanaan terbaru di Medan dengan mengantongi omzet hingga lebih dari Rp55 miliar dalam waktu sehari.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Apa yang diraih oleh Kota Medan dalam bidang kebersihan dan lingkungan hidup? Kota Medan kembali diperhitungkan dalam bidang penanganan kebersihan dan lingkungan hidup setelah belasan tahun absen dalam penghargaan Adipura. Belum lama ini Kota Medan baru saja meraih penghargaan Adipura di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution.
Hal ini dilakukan, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Dalam SE itu mengatur pengunjung, di antaranya restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, termasuk pedagang makanan dan minuman kaki lima, seperti di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan HM Joni.
"Kondisi kafe saat itu masih ramai, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.35 Wib. Oleh petugas, pengunjung diminta untuk membubarkan diri," katanya.
Petugas juga memberi teguran keras kepada pengelola kafe yang membuka usaha di dua ruas jalan sekitar kawasan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, sembari mengingatkan untuk mematuhi SE Wali Kota Medan.
"Upaya ini, akan terus dilakukan oleh Pemkot Medan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. Seperti dikutip Antara.
Baca juga:
Pasukan TNI dan Polri akan Ditambah Bantu PPKM Mikro di Pati
PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang, Cek Jadwal Operasional Baru MRT
Vaksinasi dan PPKM Mikro Dinilai Ampuh Dongkrak Kepercayaan Investor
14 Desa di Gorontalo Lakukan PPKM Mikro
Pemprov Kalsel Perpanjang PPKM Mikro Tekan Penyebaran Covid-19
Gubernur Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro Antisipasi Covid-19