Pemkot Tangsel: Selama Ramadan restoran baru bisa buka pukul 12.00 WIB
Sementara, usaha jasa hiburan ditutup total.
Selama bulan puasa, 600 restoran di kota Tangerang Selatan baru bisa beroperasi sejak pukul 12.00 WIB. Sementara usaha jasa hiburan ditutup total.
Kepala Dinas Pariwisata kota Tangsel Judianto menerangkan, aturan sementara itu, diberlakukan untuk menghormati ibadah puasa selama bulan Ramadan 1439H.
-
Kapan 'Banyuwangi Ramadhan Street Food' diadakan? 'Banyuwangi Ramadhan Street Food' dibuka sepanjang bulan puasa.
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
-
Kapan Kampung Ramadan Sanden berlangsung? Acara itu digelar di Jalan Trunojoyo, Sanden, selama satu minggu mulai dari tanggal 23-31 Maret 2024.
-
Kapan Ramadhan di luar angkasa? Selama masa tinggalnya, umat Islam di Bumi akan merayakan bulan Ramadhan – waktu puasa, doa dan refleksi yang berlangsung dari malam tanggal 22 Maret hingga 21 April.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
Hal ini, lanjut Judianto, sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) Tangsel yang disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), aparat penegak hukum, asosiasi dan kelompok usaha jasa Hotel, Restoran dan hiburan di kota Tangerang Selatan.
"Berdasarkan Perwal disepakati jam operasional restoran baru bisa buka pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sementara untuk tempat usaha hiburan seperti karaoke, club dan sebagainya itu, ditutup total selama awal puasa sampai 3 hari lebaran," katanya, Selasa (15/5).
Diungkapkan Judianto, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, kepada pengusaha jasa usaha pariwisata yang 'nakal'.
"Aturannya sudah jelas, kami minta untuk ditaati. Ini juga hasil kesepakatan bersama asosiasi pengusaha, MUI, komunitas dan aparat penegak hukum. Jadi jika ada pelanggaran jelas sanksinya hingga pencabutan TDUP," kata Judianto.
Dia menjelaskan, dari sisi Pendapatan asli Daerah (PAD) kota Tangsel yang disokong dari usaha jasa Hotel, restoran dan hiburan mampu menyumbang penerimaan hingga Rp 283 miliar per tahun 2017 lalu.
Yono haryono, pengurus persatuan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) kota Tangsel, bersama seluruh anggotanya menyepakati keputusan tersebut.
"PHRI sepakat dengan kebijakan pemda Tangsel yang mengeluarkan izin operasional restoran dan rumah makan sesuai aturan berlaku selama bulan Puasa," katanya.
Meski diakuinya, terjadi penurunan omset penjualan selama Ramadan hingga 20 persen.
"Untuk omset pasti agak sedikit menurun karena aturan jam buka, meski permintaan buka bersama tinggi, tapi dalam waktu bersamaan sehingga tidak signifikan," kata dia.
(mdk/rzk)