Pemprov DKI harus tegas dalam pembukaan akses jalan
Persoalan MP yang lain yang disorot Novy terkait retribusi. Aturan di Perda tarif retribusi untuk komersial sebesar 1 persen, bangunan nonkomersial 0,5 persen serta bangunan sosial 0,25 persen. Tapi nyatanya dalam perjanjian kerja sama retribusi yang diterapkan hanya 0,006 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan untuk membangun jalan tembus dari jalan Kapuk Raya menuju jalan Pantai Indah Selatan (PIS) 2. Namun rencana pembangunan jalan tersebut masih belum dalam terealisasi karena PT Mandara Permai (MP) tidak memberikan akses.
Pemerhati masalah perkotaan dari Metropolitan Strategis, Novy Ariansyah mengatakan, seharusnya PT MP membuka akses jalan di ROW 47, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sikap membandel MP menghambat pengerjaan jalan. Maka sudah sepantasnya Pemprov DKI bertindak tegas tanpa pandang bulu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/8).
Dia mengungkapkan, keberadaan jalan sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Penetapan lokasi pelaksanaan pembangunan jalan telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1244 Tahun 2015, adapun kontraktor pelaksana pekerjaan tertuang dalam surat laporan No: 010/LKS/IV/016.
Novy menambahkan, menyayangkan rapat koordinasi yang pernah dilaksanakan untuk menyikapi masalah ini tetap saja tidak membuahkan hasil. Rapat antara lain pernah dilakukan tanggal 24 Februari 2017, bertempat di Ruang Rapat Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Lantai X Blok G, Gedung Balai Kota.
"Tetap saja mandul dalam pelaksanaan di lapangan karena MP dengan berbagai alasan menolak membuka akses jalan, dengan alasan bahwa di sisi selatan adalah berupa tanggul pembatas sebagai bagian dari sistim folder untuk pencegahan banjir di kawasan PIK seperti tertuang dalam surat PT MP No.002/MP/PIK/1/2017," paparnya.
Dia menjelaskan, Pemprov DKI harus bersikap tegas dengan meninjau permasalahan MP dalam pembebasan lahan sebelumnya, yang kini di atas lahan tersebut berdiri realestate Pantai Indah Kapuk. Masalah yang muncul di tahun 2012, misalnya, MP disebut-sebut memperoleh lahan dengan menindas warga yang memiliki hak garap tanah seluas 86 hektare atas nama veteran pejuang kemerdekaan Kapten Niing bin Sanip, di mana korban tidak mendapat ganti rugi.
Tak hanya itu, meski tidak mengantongi surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT) dan SP3L, MP tetap saja membangun perumahan elite tersebut.
Persoalan sertifikat HGB di kawasan PIK (No 3515/Kapuk Muara) dinyatakan bermasalah pada saat dilakukan gelar perkara oleh Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Aryanto Sutadi. Ketika itu turut hadir dalam gelar perkara seluruh jajaran BPN RI, Kanwil DKI dan kantor BPN Jakarta Utara.
Terungkap juga bahwa HGB bermasalah kawasan PIK itu lantas dipecah menjadi empat sertifikat baru dimana kurang lebih 12 hektare di antaranya diagunkannya kepada Bank Panin untuk menarik kredit Rp 825,2 miliar yang belakangan macet.
Kredit macet ini terindikasi ada unsur kesengajan untuk mendapatkan ketetapan pengadilan yang nota bene mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan begitu ketetapan PN Jakarta Utara terkait sita jaminan dan lelang merupakan akal-akalan untuk mencuci status lahan.
Persoalan MP yang lain yang disorot Novy terkait retribusi. Aturan di Perda tarif retribusi untuk komersial sebesar 1 persen, bangunan nonkomersial 0,5 persen serta bangunan sosial 0,25 persen. Tapi nyatanya dalam perjanjian kerja sama retribusi yang diterapkan hanya 0,006 persen.
"Berdasarkan perhitungan tersebut jumlah retribusi yang harus dibayarkan MP sebenarnya sebesar Rp 534,9 miliar. Sedangkan saat itu, pada 1987, kurs dolar AS hanya Rp 900. Adapun tahun 2012 kurs sudah mencapai 9.000 rupiah per dolar AS. Sehingga kalau berdasarkan kurs tahun 2012 maka kerugian negara mencapai Rp 5,349 triliun," tutup Novy.