Pemprov DKI sebut ada yang sengaja terus pasang spanduk provokatif
Pemprov DKI akan cabut semua spanduk bernada provokatif. Sumarsono juga menegaskan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Sehingga ketika Satpol PP bertugas menurunkan spanduk, mereka dilindungi oleh UU. Faktanya ada orang yang terus menerus menempel spanduk itu.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan Pemprov DKI telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan pemasangan spanduk bernada provokatif yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sumarsono menyebut ada secara sistematis memasang spanduk-spanduk seperti itu di DKI Jakarta.
Dia juga menegaskan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Sehingga ketika Satpol PP bertugas menurunkan spanduk, mereka dilindungi oleh UU.
"Sangat jelas menegaskan apapun tugas yang pokok dari satpol PP adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kalau ada spanduk ditertibkan karena yang pertama semua spanduk di Jakarta harus berizin. Kalau tidak ada izin, apa pun bentuk spanduk harus diturunkan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Meski begitu, Sumarsono mengingatkan agar Satpol PP bertugas secara persuasif dan tanpa kekerasan.
"Sebagai Plt Gubernur, saya meminta satpol PP untuk melakukan pendekatan, kalau bisa mereka bisa menurunkan sendiri, kalau tidak bisa, terpaksa demi dan untuk ketentraman dan ketertiban umum harus secara paksa diturunkan karena dalam rangka menegakkan peraturan daerah," tegas Sumarsono.
Sumarsono juga menyebutkan untuk spanduk-spanduk yang memiliki izin tetap bisa diturunkan jika penempatannya tidak sesuai.
"Walaupun izin tapi ditempatkan misalnya ditempat tempat yang salah, itu pun juga harus diturunkan. Bisa juga izinnya di A kemudian digeser ke B yg kemudian salah tempat. Itupun jg diturunkan," terang Sumarsono.
Dari segi isi, spanduk yang dipasang diharapkan tidak berbau provokatif atau terkait dengan SARA karena hal tersebut dinilai bisa sangat memancing hal-hal yang bisa merusak kondusifitas lingkungan. Spanduk SARA bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengendalian konflik sosial.
Sumarsono mengungkapkan saat ini Satpol PP sudah berhasil menertibkan spanduk provokatif sebanyak 651 buah. Dan terbesar terbanyak di Jakarta barat 165, Jakarta Pusat ada 155, kemudian Jakarta Timur ada 138, Jakarta Utara 82, Jakarta Selatan 104 buah, dan Kepulauan Seribu 7 buah. Jumlah ini masih akan terus bertambah karena penertiban masih berlangsung.
"Kita tidak bisa hitung jumlahnya, ini berlomba. Jadi turun satu naik dua, turun dua naik empat. Ya terus kita akan kejar-kejaran terus pada suatu saat tentunya kita akan membuat penegasan dan sekaligus imbauan kepada seluruh warga utamanya di Jakarta, mari sama-sama bantu saya khususnya menjaga ketentraman dan ketertiban di Jakarta ini," tegas Sumarsono.
Sumarsono juga menyatakan dia sudah mendapat dukungan dari banyak pihak untuk memerangi spanduk-spanduk tersebut.
"Tokoh agama dan semuanya memberikan dukungan penuh untuk tidak memasang spanduk provokatif. Hampir semua partai politik yang saya temui mereka juga memberikan dukungan penuh, spanduk itu datang dari mana, kadangkala yang masang juga tidak diketahui, kadang individu, kadang digerakkan yang lain, tapi kita enggak tahu siapa yang menggerakkan," tandas Sumarsono.