Pemprov DKI utang Rp 18 M uang bau sampah untuk warga Bantargebang
Pemprov DKI utang Rp 18 M uang bau sampah untuk warga Bantargebang. Asisten Daerah II, Kota Bekasi, Dadang Hidayat, mengatakan uang community development belum dibayar oleh DKI karena APBD Perubahan di sana belum bisa dicairkan.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menalangi biaya kompensasi uang bau sampah kepada belasan ribu warga yang bermukim di sekitar TPST Bantargebang. Sebab, DKI selaku pemilik TPST tersebut belum membayar uang bau sampah sejak tri wulan ke tiga yang mencapai Rp 18 miliar.
Asisten Daerah II, Kota Bekasi, Dadang Hidayat, mengatakan uang community development belum dibayar oleh DKI karena APBD Perubahan di sana belum bisa dicairkan. Adapun, dana kompensasi yang belum dibayar mulai Juli-September dan Oktober-Desember.
"Kita bisa ambil dari kas daerah. Nanti diganti oleh DKI, tapi sebelum Desember 2016," kata Dadang, Jumat (28/10).
Setelah pengelolaan TPST Bantargebang diambil alih oleh pemerintah DKI, Dinas Kebersihan Kota Bekasi mendata ulang jumlah keluarga penerima dana community development. Hasilnya, data terbaru jumlah penerima mencapai 18 ribu keluarga.
"Jumlah itu naik dari sekitar 15 ribu keluarga. DKI juga menjanjikan menaikkan nilai kompensasi dari Rp 300 ribu per tiga bulan menjadi Rp 500 ribu," ujarnya.
Adapun, warga penerima uang community development tersebut berada di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang. Yakni, Kelurahan Cikiwul, Sumur Batu, dan Ciketing Udik.
Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI, Isnawa Adji mengatakan, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama sudah berkirim surat kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengenai dana talangan kompensasi uang bau kepada warga di sekitar TPST Bantargebang.
"Pak Gubernur sudah berkirim surat ke Pak Wali Kota Bekasi untuk bisa ditalangin dulu pembayaran dana kompensasi (CD)," kata Isnawa.