Pemprov Jabar renovasi 109.293 dari 285.000 rumah tak layak huni hingga 2018
Besar anggaran renovasi untuk satu rutilahu di kawasan perkotaan, katanya, sebesar Rp 14 juta untuk bahan material rumah dan WC, sedangkan Rp 1 juta untuk biaya upah pengerjaan dan administrasi. Sedangkan di wilayah perdesaan, satu rumah mendapat Rp 12,7 juta untuk material dan Rp 800 ribu untuk upah dan administrasi.
Pengentasan kemiskinan menjadi salah satu fokus pekerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu upayanya adalah dengan program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Berdasarkan data Tim Nasional Penanggulangan Masalah Kemiskinan, tercatat sekitar 285 ribu unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat, Bambang Rianto, mengatakan rutilahu menjadi parameter tingkat kemiskinan. Penanggulangannya dilakukan dengan cara penganggaran dari program pemerintah pusat dan APBD provinsi maupun kabupaten kota.
"Kami menargetkan renovasi 100 ribu rutilahu pada 2013 sampai 2018. Jika jumlahnya digabungkan dengan rutilahu yang diperbaiki menggunakan anggaran kabupaten dan kota, sudah lebih dari 100 ribu rumah yang diperbaiki sejak 2013 di Jawa Barat," ujarnya di Bandung, Jumat (17/11).
Tahun 2018 mendatang, Pemprov Jabar dan pemerintah pusat akan menganggarkan untuk renovasi hampir 30 ribu rutilahu. Berdasarkan data dari Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat, antara 2013 sampai 2017, telah diperbaiki 40.548 unit rumah menggunakan APBD Jabar.
Dalam rentang waktu yang sama, diperbaiki 39.640 unit rumah menggunakan APBN. Total rumah yang telah diperbaiki di Jabar menggunakan dua sumber dana tersebut adalah 80.108 rutilahu.
Pada 2018, direncanakan perbaikan rutilahu dari APBD Jabar sebesar 20 ribu rumah dan dari APBN sebesar 9.105 rumah. Jika digabungkan, dalam rentang waktu 2013 sampai 2018, rutilahu yang telah dan akan direnovasi sebanyak 109.293 unit rumah. Angka tersebut belum termasuk rutilahu yang diperbaiki dari APBD kabupaten dan kota.
"Targetnya sebenarnya sudah terlampaui," ucapnya.
Dalam perjalanannya, Pemprov Jabar melakukan penyesuian setelah muncul UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tata cara penyaluran anggaran negara. Yakni, bantuan renovasi rutilahu diberikan kepada lembaga berbadan hukum.
Setelah aturan itu keluar, renovasi rutilahu di perkotaan, bantuan berupa bantuan sosial, diberikan melalui BKM atau Badan Keswadayaan Masyarakat. Di perdesaan dana bantuan yang diberikan bersifat dana hibah dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM.
"Kami genjot pada 2018 dengan pengadaan 30 ribuan renovasi rutilahu. Sebab pada 2015 dan 2016, tidak dapat dilakukan satu pun renovasi rutilahu di kabupaten, hanya di kota. Pengawasan dan pelaksanaan renovasi rutilahu di desa, kami bekerja sama dengan Kodam III Siliwangi," terangnya.
Besar anggaran renovasi untuk satu rutilahu di kawasan perkotaan, katanya, sebesar Rp 14 juta untuk bahan material rumah dan WC, sedangkan Rp 1 juta untuk biaya upah pengerjaan dan administrasi. Sedangkan di wilayah perdesaan, satu rumah mendapat Rp 12,7 juta untuk material dan Rp 800 ribu untuk upah dan administrasi.