Pemprov Kaltim tetapkan UMP 2019 Rp 2.747.561
Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Abu Helmi mengatakan, perusahaan dipersilakan mengajukan penangguhan 1 bulan sebelum UMP 2019 berlaku per 1 Januari mendatang.
Pemprov Kalimantan Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 Rp 2.747.561. Angka tersebut meningkat 8,03 persen dibanding UMP 2018. UMP yang mengacu kebutuhan hidup layak (KHL) baru itu, berlaku pada 1 Januari 2019.
"UMP 2019 terjadi peningkatan Rp 204.229 dari UMP 2018," kata Plh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Provinsi Kaltim, M Sabani, dalam keterangan resmi di kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Kamis (1/11).
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa itu Burpal? Mengutip kanal YouTube Kampung Inovasi, burpal merupakan kuliner khas Kabupaten Kuningan yang melegenda. Istilah burpal berasal dari kata bubur dan empal yang berkuah kuning, dengan santan dan potongan daging khasnya.Jadi, burpal merupakan kuliner perpaduan antara bubur ayam dan empal gentong yang memang sudah kesohor sejak zaman dulu di kota dataran tinggi itu.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
Sabani menerangkan, kenaikan UMP Kaltim di 2019, mengacu pada inflasi nasional sebesar 2,88 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen yang ditetapkan kementerian, dan surat kepala BPS yang menjadi acuan.
"Untuk penerapan di perusahaan, jelas lebih tinggi dari UMP. Dilarang mengurangi, menurunkan upah itu," ujarnya.
"Angka UMP 2019 ini, hasil dari tripartit dibentuk antara pemerintah, pekerja dan pengusaha. Jadi, pekerja sudah diwakili elemen pekerja di dewan pengupahan," tambah Sabani.
Sementara, Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Abu Helmi mengatakan, perusahaan dipersilakan mengajukan penangguhan 1 bulan sebelum UMP 2019 berlaku per 1 Januari mendatang.
"Kita kan akan audit (perusahaan yang ajukan penangguhan). Apakah memang nggak layak, memang mampu atau tidak soal finansialnya," tutupnya.
Baca juga:
Naik 8 persen, UMP Jabar 2019 Rp 1.668.372,82
Kemnaker belum terima usulan UMP 2019 tiap daerah
Ini solusi Anies jika kenaikan UMP tak sesuai ekspektasi buruh
Ingin lahirkan kebijakan ketenagakerjaan zaman now, Sandi nilai UU 13 perlu direvisi
Jelang penetapan UMP DKI 2019, buruh minta Anies Baswedan tepati janji kampanye