Pemprov Sulsel pasrah sejumlah Perda dibatalkan Mendagri
Mereka menyatakan menerima keputusan karena sudah dirundingkan bersama.
Pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda), khususnya ratusan Perda di Sulawesi Selatan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, kabarnya sudah melalui kajian bersama. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel menyatakan pasrah dan tidak akan menggugat pembatalan perda-perda itu.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Sulawesi Selatan, Lutfie Nasir mengatakan, Selasa (22/6), di antara ribuan Perda dibatalkan pemerintah pusat, 143 adalah produk Pemprov Sulsel.
Perda dibatalkan itu antara lain Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, dan dikembalikan ke Perda Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Selain pembatalan 143 Perda dari pemerintah pusat, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, juga telah membatalkan 31 Perda di pemerintah kabupaten dan kota. Yang dibatalkan itu adalah Perda mengenai retribusi pengadaan menara telekomunikasi dan Perda peredaran dan pengendalian Miras.
"31 Perda ini berasal dari 19 kabupaten/kota dari 24 kabupaten/kota di Sulsel," ujar Lutfie Natsir.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyatakan baru satu Perda di Makassar dibatalkan oleh pemerintah pusat. Yaitu Perda Pengelolaan Keuangan Daerah diterbitkan pada 2010.
"Iya, saya barusan terima laporan kalau sementara ini diketahui ada satu Perda Kota Makassar yang dibatalkan, yakni soal pengelolaan keuangan daerah. Tetapi hingga saat ini belum terima salinan pembatalannya dari Kemendagri," kata Mohammad Ramdhan Pomanto.
Jika penghapusan atau pembatalan Perda dirasa merugikan Pemkot Makassar, kata Wali Kota akrab disapa Danny ini, maka dia akan berkonsultasi ke DPRD Makassar. Sebab dia menilai Pemerintah Pusat tidak bisa langsung menghapus Perda dinilai tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Tapi kami belum ada rencana menggugat karena salinan pembatalannya saja belum kami terima," ujar Mohammad Ramdhan Pomanto.