15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Sebanyak 160 personel kepolisian Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melalukan pelanggaran selama tahun 2023. Masih ada tiga pelanggaran yang masih dalam proses.
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan, untuk kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan kepolisian mengalami penurunan dibanding tahun 2022 lalu.
"Tahun 2022 sebanyak 173 kasus, sedangkan pada tahun 2023 160 kasus," ujarnya saat rilis akhir tahun di Polairud, Jalan Ujung Pandang, Minggu (31/12).
Sedangkan untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota kepolisian mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
"Di mana tahun 2022 sebanyak 58 kasus. Sedangkan tahun 2023 85 kasus, naik 46,5 persen," jelasnya.
Sementara untuk kasus polisi yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) naik 15,3 persen.
"Tahun 2022 sebanyak 13 polisi yang dipecat sedangkan tahun 2023 sebanyak 15 orang," ungkapnya.
Dalam rilis akhir tahun, Andi Rian juga memaparkan kasus kriminal yang diungkap Polda Sulsel selama 2023. Dia menyebut terjadi penurunan jumlah kasus kriminal umum ditangani Polda Sulsel.
"Kasus tindak pidana umum sebanyak 1.902 perkara atau turun 7,5 persen. Sedangkan penyelesaian perkara mengalami peningkatan sebanyak 7.116 kasus atau 22,13 persen," kata dia.
Untuk pidana khusus seperti korupsi, imbuh Andi Rian, pada tahun 2023 terdapat 50 perkara. Dari jumlah itu 46 di antaranya sudah diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
"Tindak pidana korupsi yang diungkap tahun 2022 sebanyak 64 kasus dan 59 perkara sudah diselesaikan (diadili). Jadi kasus korupsi tahun 2023 menurun dibandingkan tahun 2022," sebutnya.
Uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus korupsi sebesar Rp43.213.202.549. Sementara tahun 2022 sebanyak Rp130.519.336,375.
"Terjadi penurunan sebanyak Rp.87.306.133.826," pungkasnya.