Pemuda di Banyumas kedapatan mau jual elang bido ular
Hewan langka itu mau dijual ke mantan kades.
Warga yang berada di Desa Melung Banyumas, Jawa Tengah menggagalkan adanya upaya transaksi satwa yang dilindungi di wilayah tersebut, Minggu (22/11). Warga memergoki adanya transaksi elang bido ular (Spilornis cheela bido) yang dilakukan seorang pemuda dengan mantan kades di dekat wilayah Melung.
Warga yang kali pertama memergoki transaksi tersebut, Narwin mengatakan awalnya tak sengaja melihat adanya pemuda membawa elang bido ular. "Kemudian saya tanya, mau dijual berapa? Kemudian dia bilang akan dilepas Rp 400 ribu. Saya kemudian sempat mengajak ngobrol sama pemuda yang ingin menjual elang tersebut," katanya, Selasa (24/11).
Dalam perbincangan tersebut, Narwin mengetahui kalau calon pembeli satwa langka tersebut adalah mantan kades di desa tetangganya. Sedangkan yang menjual adalah pemuda dari desa tetangganya, Desa Kalikesur. Narwin berusaha meminta pemuda yang akan menjual elang bido tersebut agar diserahkan kepadanya untuk dilepas.
"Saya sempat menjelaskan tentang jenis-jenis satwa yang dilindungi negara serta ancaman hukuman penjara dan denda Rp 100 juta bagi yang nekat melakukan perdagangan hewan dilindungi. Saya juga sempat mengancam akan melaporkannya ke BKSDA, tetapi pemuda yang akan menjual elang malah emosi dan mengaku tidak takut," ucapnya.
Sempat tersulut emosi, pemuda yang berniat menjual elang bido mengambil balok kayu untuk menghajar warga. Melihat keadaan tersebut, belasan warga yang sedang kerja bakti di sekitar lokasi, langsung mengerubung pelaku. Warga kemudian mengancam, jika tidak menyerahkan elang kepada warga, akan membawanya ke kantor polisi.
"Akhirnya, pemuda yang membawa elang bido tersebut pergi dan menyerahkan hewan yang dilindungi tersebut kepada warga. Akhirnya, elang dilepasliarkan perangkat setempat di sekitar Desa Melung," ujarnya.
Diakuinya, kasus ini baru kali pertama terjadi di Desa Melung. Menurut perangkat desa setempat, Margino, selama ini pihaknya selalu meminta kepada warga agar tidak menangkap satwa yang dilindungi undang-undang. "Warga sudah mengerti pentingnya perlindungan terhadap satwa langka yang dilindungi. Ada juga papan larangan menangkap satwa yang dilindungi undang-undang di desa kami," ucapnya.
Elang Bido termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 1999.
Dalam aturannya disebutkan warga tidak boleh memelihara, menjual belikan, menangkap, melukai dan membunuh.