Pemuda injak Alquran harus dihukum berat dan hukuman adat Minang
Anggota dewan mendesak polisi untuk memberikan hukuman berat untuk pelaku.
Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menginterogasi Kapry Nanda (20) terkait pose foto menginjak Alquran yang postingan di Facebook. Menyikapi kasus ini, anggota DPRD Kota Padang Muharlion mendesak polisi menghukum Nanda.
"Pemuda itu harus dihukum berat serta dapat hukuman adat nagari Minang," kata Muharlion kepada Antara kemarin.
Dia menegaskan, hukuman berat itu diperlukan karena merupakan persoalan serius bagi umat Islam yakni sama halnya dengan menghina kitab suci umat Islam.
Ia menilai orang seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja dan pantas mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena telah melecehkan Alquran.
Sebelumnya, Polres Pasaman Barat memeriksa Kapry dan seorang temannya yang memasukkan foto ke media sosial Facebook, Andri (21).
Sempat dilakukan pertemuan di kantor wali nagari Sungai Air dengan Wakapolres Kompol Rendra Eko Cahyono, Kepala Satuan Intelkam AKP Muzhendra, Camat Sungai Air Saifuddin, Wali Nagari (kepala desa) Sungai Aua Erwin Lubis dan sejumlah tokoh masyarakat, dalam rangka mengantisipasi amukan massa terhadap dugaan perbuatan pelaku. Hadir juga di pertemuan tersebut Kapry Nanda.
"Benar kami melakukan pertemuan dengan pelaku untuk mendengarkan keterangannya," kata Erwin Lubis.
Ia menyebutkan pelaku Kapry Nanda dikenal selama ini di kampungnya tidak bermasalah. Namun, ia berubah karena terpengaruh lingkungan dan pergaulan.
Usai melakukan pertemuan di kantor wali nagari, pelaku langsung dibawa jajaran Polres Pasaman Barat untuk diperiksa lebih jauh. Belum ada informasi lebih lanjut apakah pelaku ditahan atau tidak oleh polisi.