Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang sampai 6 Februari 2023
Perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut, kata Djuyamto, bisa diperpanjang kembali untuk masa penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP.
Pejabat Humas Pengadikan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan jika penahanan terhadap para terdakwa Pembunuhan Berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diperpanjang sampai 6 Februari 2023.
Diketahui, dalam perkara tersebut turut menjerat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 08 Januari 2023 sampai 06 Februari 2023," kaya Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut, kata Djuyamto, bisa diperpanjang kembali untuk masa penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum. Selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi," katanya.
Baca juga:
Bharada E Mengaku Kelaparan Sebelum Tembak Brigadir J
Cacatnya Skenario Sambo Taruh Senjata ke Sisi Kiri Jasad Brigadir J yang Bukan Kidal
VIDEO: Saksi Baiquni Blak-blakan Kronologi Hilangnya Video CCTV
Bharada E: Usai Saya Tembak, Ferdy Sambo Maju Lalu Tembak Brigadir J
Bharada E Lihat Ferdy Sambo Kokang Pistol Dua Kali: Tembak Yosua dan ke Atas TV
Hakim Wahyu akan Diperiksa MA Buntut Video Viral Bahas Kasus Sambo ke Teman Wanita