Penahanan Novel Baswedan ditangguhkan, Istana ogah komentar
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan bila Novel ditangguhkan penahanannya.
Pihak Istana enggan berkomentar soal penahanan penyidik non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Istana lebih memilih menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada penegak hukum.
"Tanya pada penegak hukum," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana, Jakarta, Jumat (4/12).
Secara terpisah, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan bila Novel ditangguhkan penahanannya. Hal ini setelah pimpinan KPK memberikan jaminan penangguhan kepada Novel.
Badrodin menjelaskan, polisi melimpahkan kasus Novel ke Kejaksaan Agung setelah dianggapnya P-21. Tetapi dari Kejaksaan Agung meminta untuk menyerahkan kepada Kejati Bengkulu.
"Tapi dari Kajati Bengkulu minta diserahkan hari Senin saya bilang ini kan ada miskomunikasi, karena itu penyidik tidak mau ambil resiko, karena kalau diambil Senin belum tentu dihadapkan lagi, oleh karena itu dilakukan penahanan oleh penyidik. Tapi kemudian pimpinan KPK menjamin akan diserahkan. Ok, dijamin bisa ditangguhkan," jelas Badrodin di Istana.
Badrodin menegaskan, status Novel saat ini penahanannya ditangguhkan. Tetapi, kata dia, pihaknya minta kepada Novel untuk mematuhi bila dirinya pada Senin pekan depan bakal diserahkan kepada Kejati Bengkulu.
"Kan belum diserahkan ke kejaksaan, tapi kalau tidak hadir pada saat kita serahkan lagi, polisi enggak mau ulur-ulur waktu, karena itu saya minta ini dipatuhi," tegasnya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan yang merupakan penyidik kPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.