Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo DIY Gunakan Alat Sedot Modifikasi
Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY, membekuk seorang pemodal penambangan pasir ilegal berinisial BS (41). Dia menambang pasir ilegal menggunakan alat sedot pasir yang telah dimodifikasi.
Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY, membekuk seorang pemodal penambangan pasir ilegal berinisial BS (41). Dia menambang pasir ilegal menggunakan alat sedot pasir yang telah dimodifikasi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan BS dibekuk karena melakukan penambangan pasir ilegal di Sungai Progo atau di sisi utara Jembatan Ngapak, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. BS dibekuk pada (21/1) lalu.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
"Pelaku melakukan penambangan tanpa izin baik itu IUP, IPR ataupun IUPK. Jadi yang bersangkutan ini sebagai penanggung jawab penambangan itu. Penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin sedot," ujar Yuliyanto, Selasa (28/1).
Yuliyanto mengungkapkan sejumlah barang bukti diamankan dari BS. Di antaranya dua mesin sedot yang sudah dimodifikasi, tiga peralon, dua selang, satu unit dumtruck, dan handphone.
"Pelaku saat ini kami tahan di Polda DIY. Pelaku dikenakan pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Yuliyanto.
Sementara itu, Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M Qori Oktohandoko menerangkan jika BS telah melakukan penambangan pasir ilegal sejak dua bulan yang lalu. Pelaku hanya melakukan penambangan pasir ilegal saat ada pemesan atau pihak yang membeli pasir.
"Pelaku jualnya ke person. Ketika menjual pelaku tidak tahu siapa yang membeli. Jadi truk itu person dia datang, memesan, kemudian langsung dijual. Pelaku sendiri tidak tahu dijualnya ke mana," tegas Qori.
Baca juga:
Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Ditutup
Pimpinan DPR Dukung Pemerintah Berantas Tambang Ilegal di Dekat Ibu Kota Baru
Menteri LHK akan Tutup Penambangan Liar di Wilayah Ibu Kota Baru
Polisi Segel Tambang Ilegal di Lebak Diduga Penyebab Banjir Bandang
2 Penambang Liar di Bogor Ditangkap, Polisi Sita 80 Karung Bahan Emas
Antam Klaim Tambang Emas Cikotok Bukan Penyebab Banjir di Lebak