Penampakan Mobil Mewah Harvey Moeis Mejeng di Parkiran Kejari Jaksel, Ada Porsche hingga Rolls Royce
Tak hanya barang bukti, tersangka Harvey Moeis dan helena Lim turut dilimpahkan.
Deretan mobil mewah berjejer di parkiran Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7). Mobil senilai miliaran rupiah itu ditutup kain penutup mobil.
- Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar
- FOTO: Penampakan Barang Bukti Tersangka Korupsi Harvey Moeis, Mulai dari Tumpukan Uang Miliran Rupiah, Tas Mahal hingga Sederet Mobil Mewah
- Ini Daftar Harta Bernilai Fantastis Milik Harvey Moeis dan Helena Lim yang Diserahkan ke Kejari
- Kejagung Geledah dan Sita Mobil Mewah Rolls Royce Harvey Moeis di Lokasi Ini
Sebut saja Porsche hingga Roll Royce mejeng di sana. Rupanya, sederet mobil bernilai fantastis itu merupakan hasil korupsi.
Hasil sitaan penyidik Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 yang menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Sejumlah mobil mewah itu dilimpahkan tahap II dari penyidik Kejagung ke Kejri Jaksel. Tak hanya barang bukti, tersangka Harvey Moeis dan helena Lim turut dilimpahkan.
Berikut daftar mobil mewah milik harvey Moeis dan Helena Lim yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel:
- Milik Harvey Moeis yang disita:
- 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
- 1 unit Porsche;
- 1 unit Rolls Royce Cullinan;
- 1 unit Mini Cooper;
- 1 unit Lexus RX300;
- 1 unit Vellfire 2.5G.
Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
2 unit Ferarri;
- Milik Helena Lim yang disita:
- 1 unit Toyota Kijang Innova;
- 1 unit Lexus UX300E;
- 1 unit Toyota Alphard.
Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas tiga orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7).
Menurut Harli, ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai dengan 9 November 2021. Dia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, yang kepadanya tidak dilakukan penahanan.
Selanjutnya Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai dengan 4 Maret 2019, yang dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.