Geledah Rumah Mewah Milik Harvey Moeis, Kejagung Sita Rolls Royce hingga Mini Cooper
Kejagung menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah
Kejagung melakukan penggeledahan kediaman tersangka Harvey Moeis
Geledah Rumah Mewah Milik Harvey Moeis, Kejagung Sita Rolls Royce hingga Mini Cooper
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kediaman tersangka Harvey Moeis kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Dalam penyitaan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan erat keterlibatan suami artis Sandra Dewi dari kasus korupsi timah.
"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (2/4).
Ketut menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan dari para tersangka dan saksi. Sehingga diperlukan kesinkronan dalam pembuktiannya.
Selain dokumen terkait, penyidik juga menyita dua unit kendaraan mewah yang dimiliki oleh Harvey, diantaranya satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam.
Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan penyidik Kejagung tidak menutup kemungkinan menyita harta benda para tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.
Diketahui, istri Harvey Moeis, Sandra sempat mengunggah tengah berada di mobil mewah Rolls Royce. Serta, anaknya pernah diberi hadiah jet pribadi oleh ayahnya, harvey Moeis.
"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara Tipid (Tindak Pidana) korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Senin (1/4).
Kuntadi menjelaskan, sangkaan itu telah diterapkan kepada Helena Lim. Yang dijerat pasal TPPU. "TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU," tegas Kuntadi.
"Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM," sambungnya.
Sementara itu, terkait penyitaan barang-barang mewah milik tersangka. Begini kata Kuntadi.
"Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," tegas Kuntadi.