Fantastis! Ternyata Segini Harga Mobil Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung
Kejagung menyita sebuah mobil mewah Rolls Royce tipe Ghost Extended Wheelbase milik Sandra Dewi.
Kejagung menyita sebuah mobil mewah Rolls Royce tipe Ghost Extended Wheelbase milik Sandra Dewi.
Fantastis! Ternyata Segini Harga Mobil Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung
Harga Mobil Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil mewah Rolls Royce tipe Ghost Extended Wheelbase milik Sandra Dewi.
Kendaraan itu disita penyidik lantaran diduga terkait dengan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan oleh suaminya, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi membenarkan perihal penyitaan tersebut.
Penyitaan itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Harvey Senin (1/4). Penyidik juga menyita aset lain Harvey.
Rolls Royce menjadi pusat perhatian warganet sebab mobil tersebut identik dengan simbol orang kaya.
Tak sedikit dari mereka penasaran dengan harga mobil yang dimiliki Sandra tersebut.
Diketahui, pada Agustus 2023 lalu Sandra Dewi merayakan ulang tahun ke-40.
Sang suami memberikan kado istimewa sebuah mobil Rolls Royce tipe Ghost Extended Wheelbase tahun 2013.
Melansir dari berbagai sumber Rolls Royce Ghost Extendes Whellbase terbaru di pasar Eropa dibanderol mulai dari USD354.750 atau Rp5,6 miliar (kurs Rp15.941).
Sedangkan di Indonesia mobil mewah itu dibanderol Rp23 miliar hingga Rp25 miliar. Harga tersebut terpaut jauh karena ongkos pengiriman dan pajak barang mewah mobil.
Tetapi tak disangka-sangka, saat Harvey Moeis ditetapkan jadi tersangka karena kasus korupsi, sejumlah fakta pun terungkap.
Berdasarkan data plat nomor Rolls Royce yang terkait dengan Sandra Dewi ternyata belum membayar pajak. Pajak seharusnya dibayarkan paling lambat pada tanggal 4 Maret 2024 kemarin.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan sebesar Rp99.786.300 dan SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Denda PKB sebesar Rp1.995.700 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000.
Sehingga, total pajak dan denda yang harus dibayarkan mencapai Rp101.960.000. Selain itu, mobil mewah tersebut juga terdaftar atas nama perusahaan, bukan atas nama Sandra Dewi.