Penampakan Tumpukan Duit Rp372 Miliar Berkoper-koper Disita Kejagung dari Mafia Migor
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset tersangka korporasi PT Asset Pacific terkait kasus mafia minyak goreng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menyita aset dari PT Asset Pacific, sebuah perusahaan yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kali ini, aset yang berhasil diamankan bernilai fantastis mencapai Rp372 miliar dari perusahaan yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup.
- Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
- Kejagung Kembali Sita Rp288 Miliar Terkait TPPU Korporasi Kasus Mafia Minyak Goreng
- Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Terkait TPPU Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng
- Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
"Estimasi jumlah yang didapat dari penggeledahan pertama dan kedua adalah sekitar Rp372 miliar," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (2/10).
Qohar menjelaskan bahwa penyidik pertama kali melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 Wib.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan uang tunai pecahan Rp100.00 sebanyak Rp40 juta. Selain itu, ditemukan juga uang dalam dolar Singapura sebesar SGD 2 juta, sehingga total dari penggeledahan pertama berjumlah sekitar Rp63,7 miliar, tergantung pada kurs saat itu.
Selanjutnya, pada Rabu, 2 Oktober 2024, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific yang berlokasi di Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, tim menemukan uang tunai sebesar Rp149.535.000.000.
"Selain itu, ditemukan juga uang dalam dolar Singapura sebanyak SGD12.514.200, dolar Amerika sebesar USD 700.000, dan yen Jepang sebanyak JPY 2000," tegas Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset terkait kasus mafia minyak goreng, khususnya dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup.
Total aset yang disita mencapai Rp450 miliar dalam bentuk uang tunai. "Tim penyidik kasus tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit telah menyita uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific, yang merupakan bagian dari grup Duta Palma," kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (30/9).
Menurut Qohar, penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap terpidana Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi, dan Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
"Ada lima perusahaan dalam Grup Duta Palma yang terlibat dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan secara ilegal. Dari lima perusahaan tersebut, hasil uang yang diperoleh ada yang dialihkan dan disamarkan ke PT Darmex Plantations," jelasnya.
Selanjutnya, PT Darmex Plantation mengalihkan uang tersebut kepada Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih dalam grup Duta Palma. "PT tersebut berfungsi sebagai holding di bidang properti, di mana uang Rp450 miliar telah disita oleh penyidik," tutur Qohar.
Lima Individu Korporasi Terlibat dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Lima perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan mafia minyak goreng adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, serta PT Kencana Amal Tani.
Selain itu, terdapat dua perusahaan lain yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman bagi Surya Darmadi, pemimpin PT Darmex Group atau Duta Palma.
Dalam putusan kasasi, MA memotong jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Surya Darmadi menjadi Rp2 triliun, meskipun pada putusan tingkat pertama dan banding, ia diwajibkan untuk membayar sebesar Rp42 triliun.
Dengan keputusan ini, Surya Darmadi tidak perlu membayar kerugian negara yang mencapai Rp40 triliun. Namun, masa hukuman penjaranya meningkat dari 15 tahun menjadi 16 tahun.
"Putusan menyatakan, T = tolak, JPU = tolak perbaikan pidana menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian tertulis di situs resmi MA pada Selasa (19/9/2023).
Pembacaan vonis dilakukan pada Kamis, 14 September 2023, oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi dalam kasus korupsi terkait usaha perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang (TPPU), serta memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp42 triliun.
Tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tipikor, Surya Darmadi mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan tersebut. Akhirnya, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang menghasilkan pengurangan jumlah uang pengganti.