Penangkapan 30 WN Taiwan di Bandung, polisi temukan sabu dan paspor
Polisi menduga mereka sindikat narkoba dunia dan kejahatan siber.
Polisi menjaring 30 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Setra Duta Raya E-3 nomor 8, di Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sementara tiga Warga Negara Indonesia turut dibekuk.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan narkotika berupa sabu seberat 2,5 gram, 260 butir psikotropika golongan IV, dan satu set bong (alat isap). Sedangkan untuk kejahatan siber mereka menyita sebelas komputer jinjing, 27 telepon, 30 router, sepuluh kalkulator, 30 bundel kertas rekapan tulisan China, enam radio komunikasi, 27 meja dan kursi, 65 ponsel, 4 kamera pengawas, satu antena penguat sinyal, satu antena point to point, dan satu antena repeater.
"30 paspor milik WN Taiwan, di mana terdiri dari 14 perempuan dan 16 laki-laki," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso di lokasi, Kamis (27/8).
Jenderal polisi bintang tiga itu memastikan penggerebekan terkait kasus narkotika jaringan internasional, kejahatan siber, dan imigrasi dalam hal penyalahgunaan paspor.
Penggerebekan merupakan pengembangan dari temuan 2,5 kilogram sabu di Bandara Soekarno Hatta pada 22 Agustus dengan dua tersangka, Chen dan Hsin Chieh. Keduanya warga negara Taiwan. Saat itu seorang WNI, Harry Gandhy, juga ditangkap.
Tim gabungan dari Mabes Polri, Imigrasi, dan analis teknologi informasi saat ini masih mendalami kasus dan modus operandi sindikat internasional yang melibatkan warga Hong Kong, China, dan Indonesia.