Pencairan dana desa 2016 dibagi dalam tiga tahap
Dana tersebut diambil dari APBN 2016.
Pemerintah akan segera mencairkan dana desa, bersumber dari APBN Tahun 2016. Pencarian dana desa, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 247/2015, akan dilakukan tiga tahap; 40 persen di minggu kedua bulan April, 40 persen di Agustus dan 20 persen di bulan Oktober.
Kepastian pencairan dana ini, dijelaskan di acara Workshop Kebijakan Penyaluran Dana Desa dan Penganggaran Alokasi Dana Desa 2016, yang digelar dua hari di Surabaya, Jawa Timur sejak 18 Febuari kemarin hingga hari ini (19/2).
Workshop dihadiri perwakilan daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku, dengan menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya Direktur Aset dan Keuangan Kemendagri, Lukma Nul Hakim.
Pengalokasian dana desa, berdasarkan Pasal 2 sampai 10 PMK 247/2015, dijelaskan, dana APBN 2015, ditransfer ke kabupaten/kota dengan alokasi dasar Rp 565,64 juta per desa x jumlah desa yang ada di kabupaten atau kota setempat.
Kata Lukman, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD setiap tahun anggaran.
"Besaran ADD tersebut paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)," paparnya.
Pengaturan tersebut, lanjut dia, kabupaten/kota tidak menganggarkan ADD, maka Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan DAU dan atau DBH yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Mengenai tata cara penundaan dan atau pemotongan DAU dan atau DBH tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari PP 47 tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa yang merupakan revisi PMK Nomor 93/PMK.07/2015.
Perubahan mendasar dalam PMK tersebut adalah pada pengaturan mengenai penyaluran dana desa, baik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), maupun dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD), yang semula tidak menyaratkan mengenai penyaluran atau penggunaan dana desa yang telah diterima baik di RKUD maupun RKD.
Dalam PMK yang baru ini, masih kata dia, penyaluran dana desa akan dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja penyaluran dan penggunaan dana desa di kabupaten/kota/desa, tahap sebelumnya. Jika kinerja penyaluran dan penggunaan dana desa tidak maksimal, maka penyaluran tahap berikutnya, akan ditunda.
Pengaturan dalam PMK tersebut akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2016 (diperkirakan pada bulan April 2016). Beberapa upaya yang akan ditempuh oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, antara lain adalah menyebarluaskan PMK tersebut melalui website DJPK.
"Namun, untuk menghindari information assymetry yang dapat ditimbulkan dalam implementasi kebijakan, diperlukan proses pemberian pemahaman secara komprehensif dan efektif kepada seluruh pemerintah daerah dan stakeholders lain yang terkait, terutama kepala desa dan kecamatan. Untuk itulah workshop ini diperlukan, untuk memberi pemahaman," tandasnya.
Baca juga:
Menteri Desa: Industrialisasi jangan menggerus kearifan lokal
Menteri Marwan minta informasi dana desa dipajang di masjid
Menteri Marwan ingin desa di Bekasi jadi destinasi wisata
Kelangkaan pangan, Menteri Marwan minta dana desa fokus di pertanian
Menteri Marwan harus waspadai penyaluran dana desa ke daerah
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Di mana lokasi Taman Angsa di Surabaya? Taman Angsa yang berada di tengah perumahan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini dibuat untuk melengkapi keindahan perumahan elite tersebut.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana upaya untuk mencegah penyelewengan Dana Desa? “Kegiatan ini penting supaya kita bisa hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak tergelincir pada penyelewengan. Tapi, semakin fokus digunakan untuk kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan infrastruktur desa,” tuntasnya.
-
Apa yang ditemukan di desa purba itu? Alat-alat yang ditemukan dari situs tersebut mengejutkan para peneliti, mengungkapkan bahwa penduduk desa memiliki pengetahuan yang tinggi tentang teknik berburu.
-
Kapan Dana Desa mulai diterapkan di Indonesia? “Apalagi ternyata selama sewindu pelaksanaan UU Desa, total Dana Desa yang telah dikucurkan negara sudah menyentuh Rp539 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis. Yang apabila tidak dikelola secara akuntabel dan hati-hati, tentu akan sia-sia,” ungkap Puteri dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Gedung Sawala Yudistira, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.