Pencuri pupuk 1,1 ton di Bangka Barat dibekuk polisi
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pencurian pupuk 22 karung atau sekitar 1,1 ton milik PT GSBL
Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap dua orang yang diduga mencuri pupuk milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT GSBL, di Desa Belolaut, Muntok.
"Penangkapan kami lakukan pada Jumat (2/5) sekitar pukul 01.15 WIB, tepatnya di Dusun Pangkalan Ahoi, Desa Belolaut berdasarkan pengembangan kasus penangkapan sebelumnya," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/5).
Dia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap tersangka berinisial ER (39), warga Dusun Pangkalan Ahoi di rumahnya. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pencurian pupuk 22 karung atau sekitar 1,1 ton, milik perusahaan perkebunan PT GSBL.
"ER kami tangkap sekitar pukul 01.15 WIB di rumahnya, berdasarkan pengembangan kasus dari keterangan tersangka, selanjutnya kami menangkap AD (29), warga dusun setempat tidak lama setelah mendapatkan keterangan dari ER," kata dia.
Dia mengatakan kejadian itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B-152/III/2013/BABEL/RESBABAR tertanggal 29 Maret 2013.
"Kedua orang pelaku yang ditangkap Anggota Satuan Reskrim Polres Bangka Barat tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana," katanya.
Dia menjelaskan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut