Pendaftaran peserta Pemilu 2019 di Solo dimulai 3 Oktober
Ketua KPU Kota Solo, Agus Sulistyo mengatakan, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2017 hingga 20 Februari 2018. Sedangkan pendaftaran mulai aktif membuka layanan pada 3-16 Oktober 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo segera memulai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Sebelum dibuka, KPU telah melakukan tahapan sosialisasi sejak 17 Agustus lalu.
Ketua KPU Kota Solo, Agus Sulistyo mengatakan, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2017 hingga 20 Februari 2018. Sedangkan pendaftaran mulai aktif membuka layanan pada 3-16 Oktober 2017.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 17 Agustus yang lalu. Tanggal 3 layanan pendaftaran juga mulai aktif," jelas Agus, di Kantor KPU Solo, Jumat (29/9).
Agus menerangkan, sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan pemilu 2019. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.
"Jadi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu nanti, 1-3 Oktober, pengumuman pendaftaran. Kemudian 3-16 Oktober 2017 pendaftaran dan penyerahan syarat serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan," jelasnya.
Kemudian, lanjut Agus, 17 Oktober -15 November 2017 akan ada penelitian administrasi di tingkat kabupaten/kota. Verifikasi faktual di kabupaten/kota akan dilakukan 15 Desember 2017 - 4 Januari 2018. Dan tanggal 17 Februari 2018 baru dilakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
"Ada 70 partai yang diusung KPU RI, 33 telah aktif mengikuti pertemuan-pertemuan dalam rangka memasukkan data parpol, surat-surat penting dan lain lain," tutup Agus.