Pendeta cabuli anak asuh di Surabaya mulai disidang
Dalam sidang, terungkap Pendeta Idaman juga memperkosa keponakannya.
Seorang pendeta bernama Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua, kini mesti duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia disidang lantaran mencabuli beberapa anak asuhnya.
Sidang Idaman digelar di ruang Sari II secara tertutup. Sebab, para saksi sekaligus korban rata-rata masih anak-anak. Mereka adalah FD (21), MMN (17), RN (20), MN (21), AP (8), FD (13), dan YN (13).
Dalam persidangan terungkap, Idaman juga mencabuli keponakannya, MM. Perlakuan tidak senonoh dilakukan terdakwa ketika korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
"Saat itu tahun 2012, korban masih SMP kelas 3. Baru saja pulang dari sekolah, diminta oleh terdakwa untuk membuatkan minuman teh. Setelah itu diantarkan ke kamar terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Suci Anggraeni, Jumat (3/6).
Ketika berada di dalam kamar, lanjut Suci, Idaman meminta korban mengeruknya.
"Saat itulah, tangan korban dipegang dan dipaksa oleh terdakwa agar mau melakukan hubungan intim. Tapi, korban menolak. Terdakwa justru mengancam korban dengan pisau," tambah Suci.
Tidak hanya itu, kata Suci, korban juga diancam Idaman dengan sebuah pistol seperti air gun. Bahkan, Idaman sempat menempelkan pisau di leher korban. Mendapat ancaman itu, korban tidak bisa berbuat apa-apa.
"Terdakwa baru melakukan pemerkosaan pada keponakannya sendiri," ucap Suci.
Pemerkosaan itu dilakukan Idaman berulangkali. Terutama pada Agustus 2014. Jika korban menolak, Idaman mengancam bakal mengembalikannya ke Nias dan tidak bisa sekolah.
Kasus itu baru terungkap ketika korban menceritakan kepada istri terdakwa. Termasuk semua anak yang ada di asrama, seperti FD, RN, MN, AP, FD, dan YN. Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Polda Jatim, dan unit Renakta Ditreskrimum langsung menangkap Idaman.